Jakarta – Petugas keamanan (security) tidak dapat serta-merta melarang wartawan melakukan peliputan di area yang dijaga. Namun demikian, kebebasan pers juga tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari menunjukkan identitas, meminta izin, hingga mengikuti prosedur di lokasi peliputan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin negara. Meski begitu, kebebasan ini memiliki batasan hukum dan tidak berarti wartawan bebas meliput di semua tempat tanpa memperhatikan aturan perusahaan maupun institusi terkait.
Peran Keamanan dan Aturan Peliputan
Petugas keamanan berhak menegakkan peraturan di wilayah yang mereka jaga. Dalam praktiknya, security berwenang meminta wartawan menunjukkan kartu pers, melapor diri, atau meminta izin resmi sebelum melakukan peliputan. Hal ini juga berlaku di lokasi-lokasi tertentu, seperti pengadilan, kantor polisi, atau kejaksaan, yang memiliki tata cara peliputan tersendiri.
Selain itu, perusahaan atau instansi swasta juga memiliki aturan internal berupa Standard Operating Procedure (SOP) yang wajib dihormati oleh wartawan. Pelanggaran terhadap SOP dapat menjadi dasar bagi petugas keamanan untuk membatasi akses peliputan.
Hak Wartawan dan Sanksi Hukum
Di sisi lain, Undang-Undang Pers juga memberikan perlindungan kepada jurnalis. Pasal 18 UU No. 40/1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, komunikasi yang baik antara wartawan dan petugas keamanan sangat penting.
Wartawan diharapkan memperkenalkan diri, menunjukkan identitas resmi, serta meminta izin sebelum meliput. Sebaliknya, pihak keamanan harus menjelaskan alasan jika ada larangan atau pembatasan yang diberlakukan.
Kesimpulan
Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Wartawan tidak boleh dihalangi ketika menjalankan tugasnya secara sah, sementara security berhak menegakkan aturan dengan cara yang proporsional, tanpa bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. (Supriyadi)
Social Header