Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 359 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ratusan orang yang sebelumnya diamankan usai insiden.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, ratusan tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari perusakan fasilitas umum, pembakaran, penjarahan, hingga penyerangan terhadap aparat.
“Dari total ratusan orang yang diamankan, sebanyak 359 orang telah memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahardiantono dalam keterangan persnya.
Kerusuhan itu bermula dari aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan damai. Namun situasi berubah ricuh setelah massa diduga terprovokasi dan melakukan tindakan anarkis. Sejumlah fasilitas umum, pertokoan, serta kendaraan bermotor menjadi sasaran perusakan dan pembakaran.
Bentrok dengan aparat pun tak terhindarkan dan sempat meluas ke beberapa titik. Kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat lumpuh hingga pemerintah daerah bersama aparat keamanan turun tangan melakukan pemulihan situasi.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya tindak pidana pengrusakan, pencurian, serta perlawanan terhadap aparat negara. Saat ini, mereka ditahan di beberapa rumah tahanan untuk memudahkan proses penyidikan.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindakan anarkis. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas keadilan serta menjamin hak-hak para tersangka. (Sup)
Social Header