Breaking News

Belum Ada Himbauan Pemda, Warga Bingung Soal Edaran Pengibaran Bendera Jelang Hari Kesaktian Pancasila

Bangkep, Sulteng – Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor: 8417/MK.L/TU.02.03/2025 tentang pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025.

Dalam edaran tersebut, Kementerian Kebudayaan mengimbau agar pada 30 September 2025, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh sebagai tanda peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Namun, hingga Senin (29/9/2025), sejumlah warganet di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mempertanyakan tindak lanjut surat edaran tersebut. Salah satu warga melalui pesan grup WhatsApp menanyakan apakah sudah ada petunjuk resmi dari pemerintah daerah mengenai pelaksanaan imbauan itu di wilayah Bangkep.

“Tabe, ijin bertanya adakah petunjuk untuk kita di Bangkep ? Sekadar tanya saja karena belum ada himbauan resmi tembus ke desa. Apa diwajibkan atau bagaimana, mohon petunjuk,” tulis seorang warganet dalam pesan yang turut menyertakan tangkapan layar surat edaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terkait pelaksanaan imbauan pengibaran bendera sesuai edaran Kementerian Kebudayaan tersebut.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS