Breaking News

CSR LNG di Banggai Sudah Berjalan Sesuai Regulasi

Banggai, Sulteng – Isu mengenai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan LNG di Kabupaten Banggai kerap menjadi perbincangan publik. Tidak jarang muncul anggapan miring bahwa perusahaan tidak serius menunaikan kewajiban sosialnya. Padahal, jika ditilik dari regulasi dan realitas di lapangan, tudingan tersebut jelas tidak berdasar.

CSR bukanlah pilihan suka atau tidak suka bagi perusahaan, melainkan kewajiban hukum. Sejak diterbitkannya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2008, LNG di Banggai sudah mengikatkan diri pada komitmen CSR. Kewajiban ini diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012, hingga Peraturan Bupati Banggai Nomor 9 Tahun 2018.

Logikanya sederhana: jika LNG tidak melaksanakan CSR, tentu perusahaan sudah dikenakan sanksi hukum. Faktanya, hingga kini tidak ada satu pun pelanggaran yang terbukti. Sebaliknya, tiap tahun LNG menyalurkan program CSR di berbagai sektor, mulai dari pelestarian budaya, pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, hingga kegiatan keagamaan.

Memang, program CSR LNG lebih difokuskan pada wilayah ring 1, yaitu enam desa dan kelurahan yang masuk dalam tapak proyek sebagaimana tertuang dalam dokumen AMDAL—antara lain Desa Tangkian, Kalolos, Babang Boyangge, Uso, hingga Kelurahan Batui. Hal ini wajar, sebab wilayah tersebut adalah yang paling terdampak langsung. Namun demikian, LNG tetap menyalurkan sekitar 30 persen porsi CSR ke wilayah lain di Kabupaten Banggai sesuai amanat Perbup Nomor 9 Tahun 2018.

Melihat fakta ini, patut dipertanyakan: mengapa masih ada pihak yang meragukan komitmen LNG dalam menjalankan CSR? Alih-alih terus melontarkan kritik tanpa dasar, seharusnya publik memberi apresiasi atas konsistensi perusahaan. Sebab, CSR LNG bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga telah memberi manfaat nyata bagi masyarakat Banggai secara luas.

Sudah saatnya diskursus mengenai CSR LNG diarahkan pada upaya memperkuat sinergi, bukan memperlebar kecurigaan. Karena yang terpenting, regulasi telah ditegakkan, dan masyarakat pun sudah merasakan dampaknya. (red)

Oleh : Ramli Baebae

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS