Banggai, Sulteng - DPRD Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Jumat (12/9/2025).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Muh. Panji Saputra, Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp3,31 triliun. Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah Rp188,68 miliar, sehingga total penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp377,65 miliar.
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO dalam Pendapat Akhir Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Fokus diarahkan pada peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengendalian harga bahan pokok, pemerataan infrastruktur dasar, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan, Raperda Perubahan APBD bersama Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Amirudin juga mengingatkan seluruh OPD agar melaksanakan program secara tepat waktu, tepat sasaran, serta mengedepankan pelayanan publik dengan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Kesepakatan ini dinilai menjadi bukti komitmen eksekutif dan legislatif Banggai untuk menghadirkan APBD yang adaptif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. (rin)
Social Header