Banggai Kepulauan – Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan memastikan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tomboniki.
“Benar, sudah ada aduan yang masuk melalui Klinik Aduan dan kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Inspektur Inspektorat Bangkep, Kisman, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, tindak lanjut permintaan hasil riksus dari penyidik Polres Bangkep untuk sementara ditangani langsung oleh staf Inspektorat yang membidangi. Hal ini karena dirinya masih mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PIM) II di Jakarta hingga 4 Oktober mendatang.
“Saat ini saya masih mengikuti PIM II, tetapi ada Irban I yang mewakili saya, serta Irban IV yang membidangi masalah desa,” jelas Kisman.
Terkait surat penyidik tentang permintaan hasil riksus Desa Tomboniki, Kisman mengaku belum mengetahui secara detail.
“Soal permintaan keterangan terkait hasil pemeriksaan khusus APBDesa Tomboniki, saya belum tahu dan belum melihat fisik suratnya. Namun kalau memang sudah ada, staf saya akan segera menindaklanjutinya,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Tasman Suludani, SH, meminta pihak terkait dan aparat penegak hukum agar serius menangani kasus tersebut, mengingat berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
“Kami berharap kasus ini ditangani dengan serius, demi tegaknya supremasi hukum,” ujarnya.
Tasman juga menegaskan, pihaknya mengingatkan Inspektorat Bangkep untuk benar-benar serius menangani perkara ini, sebab aduan masyarakat Desa Tomboniki sudah masuk ke inspektorat sejak tahun 2019.
“Kasus ini sudah lama diadukan sejak 2019, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Hal ini patut diduga ada pembiaran oleh pihak Pemda Bangkep terhadap dugaan korupsi di Desa Tomboniki,” tegas Tasman.
Diketahui, laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan APBDesa Tomboniki telah dilayangkan ke penyidik Tipikor Polres Bangkep sejak November 2024 lalu. Namun hingga September 2025, kasus tersebut baru sebatas pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan pihak pelapor, yang menyebut pada Selasa (23/9) dirinya mendapat kabar dari sumber terpercaya bahwa penyidik Tipikor Polres Bangkep telah melayangkan surat permintaan hasil riksus Desa Tomboniki ke Inspektorat Bangkep pada beberapah hari sebelumnya. (red)
Social Header