Karawang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar mengejutkan. Beredar sebuah kartu identitas (ID Card) wartawan atas nama Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, berinisial NT, yang diketahui masih aktif menjabat sebagai kades.
Dalam kartu tersebut tertulis masa berlaku hingga 25 Desember 2025, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa sang kades nyaris merangkap profesi sebagai wartawan di sebuah media online.
Temuan ini memantik pertanyaan publik: apakah NT masih fokus mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat desa, atau justru memanfaatkan atribut pers sebagai tameng untuk menghindari kontrol sosial terhadap pembangunan di desanya ?
Kabar ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa (DD), namun NT justru kerap menunjukkan kartu pers miliknya. Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa profesi wartawan dijadikan “benteng” dari sorotan publik dan pengawasan media.
Rangkap Jabatan, Tabu bagi Perangkat Desa
Padahal regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan larangan bagi kepala desa maupun perangkatnya untuk merangkap jabatan di luar tugas utama.
Dalam Pasal 29 huruf (e) disebutkan, perangkat desa wajib mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat. Artinya, profesi ganda, termasuk menjadi wartawan dapat mengganggu fokus kerja, menurunkan integritas, serta memunculkan konflik kepentingan.
Larangan tersebut memiliki dasar kuat :
Fokus dan Profesionalisme – Rangkap jabatan berpotensi mengganggu kinerja pelayanan publik.
Integritas – Menghindari penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi.
Sanksi Tegas – Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pencopotan jabatan bila terbukti melanggar aturan.
Tunduk ke UU Desa atau UU Pers ?
Fenomena ini juga memunculkan tanda tanya besar. Jika dihadapkan pada dua agenda berbeda — misalnya undangan resmi dari Bupati Karawang dan undangan liputan dari Dewan Pers — aturan mana yang akan diprioritaskan oleh NT? Apakah tunduk pada UU Desa atau UU Pers?
Pertanyaan tersebut mempertegas pentingnya kejelasan posisi dan tanggung jawab seorang kepala desa agar tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan.
Desakan untuk Klarifikasi dan Evaluasi
Dengan asas praduga tak bersalah, publik mendesak Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera mengambil langkah tegas. Pemanggilan untuk klarifikasi dianggap penting demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Apabila nantinya terbukti masih menjalankan aktivitas jurnalistik, NT berpotensi dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sesuai amanat Pasal 29 huruf (i) UU Desa.
Menjaga Marwah Pemerintahan Desa
Kasus ini bukan sekadar persoalan selembar kartu pers di tangan seorang kepala desa. Lebih dari itu, menyangkut integritas, etika jabatan, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa. (Sup)

Social Header