Breaking News

Kapolres Bangkep Tegas Tindak Kasus Ilegal Fishing, 3 Tersangka Diserahkan ke JPU

Banggai Kepulauan, Sulteng – Polres Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya memberantas praktik destructive fishing. Tiga tersangka dari dua kasus penangkapan ikan dengan bom rakitan resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Jumat (26/9/2025).

Kedua kasus itu terjadi di wilayah perairan Desa Sumondung, Kecamatan Bulagi, dan Desa Pandaluk, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Bangkep. Para tersangka berinisial Y, warga Desa Sumondung, serta B dan R, warga Desa Balalon, Kecamatan Bulagi Selatan.

Kasat Polairud Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, SH., MH., menjelaskan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Ini bukti keseriusan dan ketegasan Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Ronaldus Karurukan, SIK, bersama jajaran Sat Polairud dalam memberantas perilaku destructive fishing di perairan Bangkep,” ungkapnya.

Selain penindakan, Polairud juga menyiapkan langkah pencegahan. Beberapa kapal akan difungsikan sebagai Pos Pol Air terapung di titik rawan, termasuk di wilayah perairan Buko dan Buko Selatan.

Meski begitu, AKP Nanang mengakui keterbatasan jumlah personel.

“Kami hanya memiliki 10 personel yang harus mengawasi wilayah sangat luas, mencakup Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Karena itu kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat, LSM, dan media untuk bersama mengawasi serta melaporkan jika ada indikasi ilegal fishing,” tegasnya.

Ia optimistis, dengan sinergi semua pihak, praktik ilegal fishing di Bangkep dapat ditekan secara signifikan. (Irwanto)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS