Breaking News

Kesbangpol Bangkep Sebut Arahan BPK Provinsi Sulteng Jadi Dasar Penyesuaian Honor dan SPPD

Salakan, Bangkep – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti besaran honorarium Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggaran perjalanan dinas (Perdis) pada tahun anggaran 2024–2025.

Kepala Kesbangpol Bangkep, Muchsin H.S. Yasano, S.Ag, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa honorarium untuk unsur Forkopimda memang benar adanya. Namun, menurutnya, anggaran tersebut mencakup dua kegiatan utama, yakni Pengawasan Orang Asing dan Kewaspadaan Dini yang melibatkan unsur Forkopimda bersama Kesbangpol.

“Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian honorarium dari Rp8 juta pada tahun 2024 menjadi Rp1,275 juta hingga Rp1,5 juta di tahun 2025 bukan merupakan kebijakan sepihak dari Kesbangpol,” ujarnya, Senin (30/9/2025).

Menurut Muchsin, penurunan nilai honor tersebut dilakukan berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah pihaknya melakukan konsultasi langsung dengan lembaga tersebut. Ia menegaskan, tidak ada temuan BPK terkait honorarium Forkopimda pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kesbangpol Bangkep.

“Keputusan terkait besaran honor juga telah disampaikan dan disetujui oleh Bupati serta Sekretaris Daerah. Kami hanya melaksanakan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Muchsin menyesalkan munculnya tudingan bahwa terdapat oknum pegawai Kesbangpol yang memangkas anggaran honor Forkopimda untuk kepentingan pribadi.
“Itu tidak benar. Tidak ada pemangkasan karena temuan, dan tidak ada penyalahgunaan selisih anggaran. Semua berjalan sesuai prosedur,” katanya menegaskan.

Soal Perjalanan Dinas

Selain itu, Kesbangpol juga meluruskan pemberitaan mengenai perbandingan anggaran perjalanan dinas antara kepala dan bawahan. Menurut Muchsin, biaya perjalanan dinas bagi pegawai ditetapkan sebesar Rp300 ribu per hari, dengan kemungkinan penambahan untuk sewa penginapan apabila kegiatan dilakukan di wilayah jauh dari ibu kota Salakan, seperti Kecamatan Buko dan sekitarnya.

“Sementara untuk kepala Kesbangpol, fasilitas kendaraan dinas dan BBM sudah ditanggung kantor. Jadi wajar jika biaya perjalanan pegawai tampak lebih besar karena mereka menanggung sewa transportasi dan penginapan,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk perjalanan luar daerah, sering kali kepala Kesbangpol menugaskan bawahan yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai kegiatan yang dihadiri.
“Penunjukan tidak sembarangan, selalu berdasarkan tupoksi dan kebutuhan kegiatan,” ujarnya.

Muchsin memastikan seluruh mekanisme penganggaran di lingkungan Kesbangpol Bangkep berjalan transparan, terkoordinasi lintas bidang, dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat memuat klarifikasi ini secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang,” pungkasnya.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS