Morowali Utara, Sulteng – Konflik agraria antara masyarakat dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) kembali mencuat. Warga lingkar sawit menuding Pemerintah Daerah Morowali Utara, khususnya Bupati Delis Julkarson Hehi, tidak menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan persoalan lahan yang berlarut-larut.
“Pemda (Bupati) Morut mengetahui dengan jelas bahwa PT ANA sejak beroperasi tidak mengantongi HGU. Namun Pemda diam seribu bahasa,” tegas Rusli Dg Mapille, salah seorang warga yang bersengketa dengan PT ANA, Rabu (10/9/2025).
Menurut Rusli, kondisi ini jelas melanggar Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan perusahaan sawit memiliki izin usaha sesuai peraturan.
Ironisnya, lanjut Rusli, Bupati Delis justru pernah mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, karena beroperasi tanpa HGU sejak 2024.
“Kok PT ANA yang sudah belasan tahun tanpa HGU tidak ditindak? Ini aneh bin ajaib,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Petani Petasia Timur (SPPT), Samsul, menilai konflik agraria di kawasan PT ANA telah berlangsung lama tanpa ada solusi. Warga, kata dia, menuntut hak atas tanah yang sejak dulu mereka kelola sebelum perusahaan membuka perkebunan sawit.
“Sudah terlalu banyak warga yang bersuara, tapi justru diperhadapkan dengan hukum, bahkan ada yang ditangkap dan dipenjara,” ungkap Samsul.
Ia mendesak pemerintah daerah bersikap serius dan berpihak pada rakyat. “Kami minta Bupati tegas menyelesaikan konflik ini, bukan malah membiarkan. Jika dibiarkan, potensi konflik sosial bisa semakin besar,” tambahnya.
Pengabaian terhadap masalah ini, menurut warga, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan amanat UUD 1945. Ketidaktegasan pemerintah daerah dikhawatirkan memperluas eskalasi konflik agraria di Morowali Utara. (red)
Social Header