Breaking News

Kontraktor Diduga Abaikan Aturan, Pekerja Proyek Tanggul Lumbe Tak Pakai Atribut K3

Nambo, Banggai — Proyek pembangunan tanggul penahan abrasi di Desa Lumbe, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, diduga tidak mematuhi aturan keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu pelindung, dan pakaian kerja standar.

Padahal, ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.11/Men/VII/2011, Peraturan Pemerintah No.50, serta Peraturan Menteri PUPR No.03/PRT/M/2015 tentang K3 konstruksi.

Aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa dikenai sanksi, mulai dari denda, penghentian proyek, hingga sanksi administratif lainnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan kegiatan rehabilitasi talud pengaman pantai Desa Lumbe, Kecamatan Nambo. Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 045/SPK-DSDA-BGS/12/DPUPR/2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp196.500.000,00.

Proyek dikerjakan oleh CV. Artanabil Konstruksi dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 2 September 2025, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai.

Keselamatan kerja menjadi prioritas penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di lapangan. Oleh karena itu, pekerja maupun pihak perusahaan dituntut mematuhi standar K3 agar proyek berjalan aman dan sesuai regulasi. (Yus Mide)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS