Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai menjalani pemeriksaan ketiganya, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.
Dari sumber terpercaya yang dihimpun media ini bahwa dalam pernyataannya Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (4/9/2025), mengatakan proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020–2022 itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat serta keterangan dari sejumlah saksi.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni dua pejabat Kemendikbudristek, seorang staf khusus menteri, dan seorang konsultan teknologi. Kasus ini dianggap sebagai salah satu skandal terbesar dalam sektor pendidikan karena menyangkut anggaran triliunan rupiah.
Menanggapi penahanan Nadiem, publik percaya bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus menilai bahwa kasus ini sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas.
Dengan penahanan Nadiem, Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara. (red)
Social Header