Breaking News

Oknum Pelaksana Proyek Rehabilitasi UPTD LLK Nambo Larang Wartawan Ambil Gambar, Kabid Gedung Tegaskan Tidak Ada Larangan

Banggai, Sulteng – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Loka Latihan Kerja (LLK) di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai dengan nilai kontrak mencapai Rp3.475.419.000,00 ini diduga membatasi akses peliputan media.

Peristiwa bermula saat awak media ini mencoba mengambil gambar dokumentasi kegiatan proyek di lapangan, Sabtu (27/9/2025). Namun, pelaksana lapangan inisial (A), dari CV Teknik Tiga Belas, tidak memberikan izin.

“Bukan kami tidak mengizinkan untuk mengambil gambar atau foto. Hanya saja, kalau bisa dikoordinasikan dulu dengan pihak konsultan atau pengawas. Kebetulan mereka tidak berada di tempat,” ujar Arif kepada wartawan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat dan media memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan proyek pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah hak untuk mengambil gambar sebagai bagian dari dokumentasi dan pengawasan publik.

Keterbukaan Informasi Publik Harus Ditegakkan

Dalam era keterbukaan informasi saat ini, lembaga publik dituntut transparan terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh uang negara. Pembatasan akses bagi wartawan dapat memunculkan kesan bahwa ada hal yang disembunyikan, serta berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek.

Keganjalan Waktu di Papan Proyek

Selain persoalan akses informasi, wartawan juga menemukan ketidaksesuaian informasi di papan proyek. Tercantum bahwa masa pelaksanaan pekerjaan adalah 185 hari kalender, sementara tanggal kontrak dimulai pada 25 Agustus 2025. Artinya, jika dihitung, masa pelaksanaan berakhir pada Februari 2026.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, saat dikonfirmasi di tempat terpisah membenarkan adanya kekeliruan tersebut.

“Silakan saja, tidak ada larangan bagi wartawan untuk mengambil dokumentasi di lapangan,” tegasnya.

Tambahnya lagi, “Terkait kesalahan waktu di papan proyek, kami sudah menyampaikan kepada pihak rekanan agar segera memperbaiki. Masa pelaksanaan 185 hari harus diubah menjadi 120 hari kalender.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan pembangunan. Selain demi menjaga akuntabilitas, keterbukaan informasi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak publik dalam mengawasi jalannya proyek pemerintah. (Yus Mide)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS