Tangerang – Nasib tragis dialami Riza, pekerja PT. Tri Excella Harmony, setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen pada tangan kirinya. Seluruh jari tangan Riza harus diamputasi akibat insiden yang terjadi di Jalan Raya PLP Curug No. 76, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Orang tua Riza, Ikbal, menegaskan pihak perusahaan harus bertanggung jawab.
“Anak saya masih muda, belum menikah, tapi sudah cacat seumur hidup. Perjalanan hidupnya masih panjang. Kami berharap perusahaan memberikan kompensasi atas kejadian ini,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Namun, dalam pertemuan kedua dengan pihak keluarga, manajemen PT. Tri Excella Harmony menolak memberikan kompensasi. Bahkan, menurut Ikbal, perusahaan hanya mengutus perwakilan tidak jelas untuk menemui dirinya.
Lebih ironis, upah yang diterima Riza juga jauh di bawah standar upah minimum regional (UMR). Dalam dua minggu, Riza hanya menerima Rp1,3 juta, bahkan dipotong Rp300 ribu tanpa penjelasan. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan pihak keamanan perusahaan yang mengklaim seluruh pekerja dibayar sesuai UMR.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten mendesak pemerintah turun tangan.
“Pemerintah harus hadir membantu pekerja dan menindak tegas perusahaan yang tidak peduli terhadap buruh, seperti yang diduga dilakukan PT. Tri Excella Harmony,” tegasnya.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat (1) huruf (j), perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Pekerja berhak mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2020 Jo PP No. 35/2021.
DPD AKPERSI Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga Riza menerima haknya. Jika perusahaan tetap menolak bertanggung jawab, kasus tersebut akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI dan Kementerian Ketenagakerjaan. (Sup)
Social Header