Banggai Kepulauan, Sulteng - Beredar tangkapan layar dari akun resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah yang memperlihatkan kegiatan pembahasan Formulir Upaya Kelola Lingkungan (UKL) terkait rencana penambangan batu gamping dan pembangunan sarana pendukung di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Berdasarkan dokumen tersebut, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimaksud mencapai luas sekitar 590 hektare.
Pembahasan Formulir UKL ini melibatkan sejumlah lembaga lintas sektor, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administratif sebagaimana diamanatkan regulasi dalam setiap rencana pembangunan infrastruktur maupun pertambangan.
Namun, hasil pertemuan tersebut tak kunjung disampaikan secara terbuka ke publik, langkah tersebut pun menuai sorotan dari pemerhati lingkungan Irwanto Diasa.
Ia menilai, kawasan yang saat ini diusulkan melalui formulir UKL justru berada di zona inti konservasi laut yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri KKP Nomor 53 Tahun 2019.
“Progres UKL yang dijalankan Pemda Banggai Kepulauan ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, antara lain Perda Perlindungan Mata Air, Perda Perlindungan Kawasan Karst, serta Perda Tata Ruang. Yang paling fatal, kebijakan ini juga bertolak belakang dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional, yang justru memperkuat status pesisir Buko Selatan sebagai kawasan inti konservasi laut di Sulawesi Tengah,” tegas Irwanto yang akrab disapa Simbil (28/9/2025).
Menurutnya, langkah Pemda Bangkep melanjutkan proses perizinan tambang di wilayah tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk “pembangkangan terhadap ketentuan kementerian dan peraturan presiden.”
Simbil juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai pasif terhadap polemik ini. Ia menilai Pemprop Sulteng terkesan membiarkan praktik melanggar hukum tersebut terjadi secara terang-terangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pemprov seharusnya bertindak tegas menghentikan proses perizinan tambang ini, bukan malah diam seolah membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemda Banggai Kepulauan maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan pelanggaran tersebut. (red)
Social Header