TANGERANG – Untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakat, sejumlah program pembangunan infrastruktur terus digulirkan pemerintah daerah. Salah satunya proyek pembangunan drainase lingkungan yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten di RT 04 RW 006, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp188.070.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Berstari Prima Solusindo. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai sorotan.
Pantauan awak media di lokasi pada 6 September 2025 mendapati para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, pemasangan saluran drainase juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik asal-asalan hingga indikasi mark up anggaran.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pekerjaan dilakukan atas instruksi pelaksana bernama Dayat.
“Kami hanya bekerja sesuai arahan Pak Dayat. Untuk hal lain, silakan langsung tanyakan ke beliau,” ujarnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Dayat selaku pihak pelaksana belum memberikan klarifikasi meski telah berulang kali dihubungi awak media. Sikap bungkam ini menimbulkan kesan bahwa pelaksana enggan terbuka terhadap publik terkait penggunaan dana APBD dalam proyek tersebut. (Supriyadi)
Social Header