Breaking News

PPPK Paruh Waktu Banggai 2025, Total 3.928 Formasi Resmi Ditetapkan

Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 sebanyak 3.928 orang. Jumlah tersebut terdiri dari tenaga teknis 2.994 orang, tenaga guru 626 orang dan tenaga kesehatan 308 orang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman Bupati Banggai Nomor: 18/800/1.2.3/PANSELDA/2025, menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13390/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

Peserta yang memperoleh alokasi formasi PPPK Paruh Waktu dapat melihat namanya melalui laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya, peserta diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen secara elektronik paling lambat 22 September 2025.

Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari dokter di fasilitas kesehatan pemerintah, serta ijazah dan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan. Peserta juga wajib mengunggah pas foto terbaru berlatar merah dengan ketentuan berpakaian rapi.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan, peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan dianggap mengundurkan diri. Seluruh proses seleksi PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya.

Bupati Banggai, Ir. Amirudin, MM, AIFO, menekankan agar peserta membaca dan memahami isi pengumuman dengan seksama serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengumuman di BKPSDM Kabupaten Banggai tersebut menginstruksikan peserta untuk mengecek nama melalui akun SSCASN. Artinya, daftar nama peserta yang lolos tidak dipublikasikan secara lengkap di situs lokal, melainkan hanya dapat diakses oleh masing-masing peserta melalui akun pribadinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BKPSDM terkait data atau lampiran resmi yang memuat daftar nama lengkap peserta Honorer Paruh Waktu. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS