Breaking News

PT TID Diduga Cemari Lingkungan dan Rusak Jalan Tani di Desa Pongian

Bunta, Banggai — Aktivitas PT Tempores International Delivery (TID) menuai sorotan warga. Pasalnya sesuai penuturan warga yang enggan disebutkan namanya bahwa ditemukan tumpukan sampah limbah perusahaan berupah ban bekas dan dan limbah lainnya yang diduga milik PT. TID yang beroperasi di wilayah Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Atas hal ini, perusahaan subkontraktor tambang tersebut diduga telah mencemari lingkungan dengan membuang ratusan ban bekas di aliran sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat.

Menurut sumber, ban-ban bekas itu tampak berserakan di area hutan dan sebagian berada di aliran sungai. Kondisi ini dikhawatirkan mencemari sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain dugaan pencemaran, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan tani yang selama ini menjadi akses utama petani menuju ke kebun. Jalan yang dulunya dapat dilalui kendaraan roda dua, kini rusak parah akibat dilalui alat berat milik perusahaan.

“Dulu kami bisa pakai motor ke kebun. Sekarang jalannya rusak berat, penuh lumpur. Terpaksa jalan kaki sambil bawa hasil panen,” keluh salah satu petani.

Pemerhati lingkungan di Kabupaten Banggai juga memberi tanggapan bahwa secara hukum, tindakan membuang limbah ban bekas ke lingkungan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo. Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang bunyinya "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar".

Juga melanggar Pasal 103 jo. Pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009, berbunyi "Setiap orang yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3) dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara dan denda".

Apabila pencemaran terjadi akibat kelalaian, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TID belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan akses jalan tani di Desa Pongian.

Publik berharap pemerintah dan APH mengambil tindakan yang tegas terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut guna memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS