Bangkep, Sulteng - Suasana panik melanda sejumlah sekolah di Tinangkung, Banggai Kepulauan, saat ratusan murid tiba-tiba mengalami mual, kejang-kejang, sakit kepala usai mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG), Rabu (17/9). Sebanyak 277 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Pegiat hukum Muhammad Saleh Gasin (19/9) menegaskan kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak harus menunggu adanya bukti racun atau laporan dari masyarakat untuk bertindak. Berdasarkan Pasal 360 ayat (2) KUHP, setiap kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terhalang menjalankan aktivitas tetap dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Selain itu, Pasal 108 KUHAP memberi kewenangan kepada polisi untuk membuat Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat anggota Polri sendiri apabila mengetahui langsung adanya tindak pidana. “Dengan fakta ratusan anak jatuh sakit, kepolisian seharusnya segera membuat Laporan Model A dan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Saleh menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian serius dalam distribusi makanan, aparat juga bisa menjerat pelaku dengan Pasal 204 KUHP maupun ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen. “Keselamatan anak-anak adalah kepentingan publik. Hukum harus hadir dan tanggung jawab harus ditegakkan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Bangkep Rusly Moidady melalui konferensi pers (18/9) menyampaikan bahwa berdasarkan laporan tim medis, untuk sementara korban diduga mengalami alergi setelah mengonsumsi MBG di hari yang sama. Hingga berita ini diterbitkan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi SPPG, melakukan penyelidikan, serta membawa sampel makanan untuk diuji laboratorium di Palu.
Beruntung kejadian ini tidakenelan korban jiwa dan saat ini berangsur-angsur membaik serta situasi dalam keadaan kondusif. (rin)
Social Header