Luwuk, Banggai - Sidang perkara tiga Terdakwa Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja P3K BPBD Banggai kepulauan berlanjut.
Pada hari ini Kamis 25 September 2025 dengan Agenda Eksepsi di gelar hari ini.
Penasehat Hukum Ketiga Terdakwa Aditya Bayu Pratama,S.H. yang bernawung di bawah Kantor Hukum Nasrun Hipan,S.H.,M.H & Rekan.
"Agenda hari ini adalah Nota tangkisan/Eksepsi. Benar kami mengajukan Eksepsi yang terdiri dari 5 Poin yang telah selesai kami bacakan pada sidang hari ini".
Pada dasarnya ucap bayu sapaan akrabnya. Ketiga terdakwa di dakwakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP " barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara sesuai ketentuan pidana".
Hal ini sangat menimbulkan tanda tanya Ucap Bayu.
Apakah surat ini telah di buktikan Palsu. Seharusnya Polres Banggai Kepulauan dalam hal ini Penyidik harus membuktikan terlebih dahulu siapa pembuat dan pejabat mana yang membuat surat ini dalam hal ini Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Sementara yang terjadi adalah Ketiga Terdakwa di dakwakan pada pasal Menggunakan Surat Palsu tanpa membuktikan terlebih dahulu proses Pembuatan surat (SK) Tersebut.
Sambung Bayu.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam hal ini harus bertanggung jawab atas proses perekrutan penerimaan P3K sebab dalam aturan tersebut setelah melakukan pen daftaran ada proses Menyanggah (Masa Sanggah) Berkas pendaftaran dan yang Kedua setelah di nyatakan lulus Ujian ada juga Proses Masa Sanggah.
Namun kesempatan yang diberikan selama ini tidak ada masyarakat atau siapa yang menyanggah berkas tersebut.
Oleh karena itu, Perkara ini syarat Tendensius dengan latar belakang pekerjaan Keluraga ketiga Terdakwa baik di masa sebelumnya dan sekarang.
Apalagi ketiganya dinyatakan Lulus pada Tes Computer Assisted Test (CAT) BKN atau seleksi kompetensi CAT bukan di pilih atau memang sengaja di luluskan. Terang Pengacara Muda ini. (red/vr)
Social Header