Breaking News

Soal Honor Forkopimda dan Perjalanan Dinas, Kesbangpol Bangkep Angkat Bicara

Salakan, Bangkep, Kesbanglpol -
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyoroti honorarium Forkopimda serta perjalanan dinas di lingkup instansinya.
Kegiatan yang semula diinformasikan sebagai konferensi pers terbuka, ternyata berlangsung tertutup, dan lebih bersifat penyampaian klarifikasi resmi oleh Kepala Kesbangpol, Muchsin H.S. Yasano, S.Ag, terkait sorotan publik atas operasional Kesbangpol Bangkep.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan pemangkasan honorarium Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas, Badan Kesbangpol Bangkep menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan pelaksanaan program dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kepala Kesbangpol Bangkep, Muchsin H.S. Yasano, menyampaikan bahwa honorarium bagi anggota Forkopimda memang benar dianggarkan, namun peruntukannya mencakup dua kegiatan utama, yakni Pengawasan Orang Asing dan Kewaspadaan Dini.

“Perlu kami sampaikan bahwa pengurangan besaran honor dari Rp8 juta di tahun 2024 menjadi antara Rp1,275 juta hingga Rp1,5 juta di tahun 2025 bukan karena adanya temuan BPK, melainkan hasil konsultasi langsung dengan BPK Sulteng,” ujar Muchsin, Senin (30/9/2025).

Menurutnya, perubahan besaran honor dilakukan berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, bukan atas kebijakan sepihak dari Kesbangpol.

“Keputusan tersebut juga telah diketahui dan disetujui oleh Bupati dan Sekretaris Daerah, sehingga Kesbangpol hanya melaksanakan kegiatan sesuai aturan,” jelasnya.

Muchsin menepis tudingan adanya pemangkasan honor oleh oknum pegawai Kesbangpol. Ia menegaskan, tidak benar jika selisih anggaran dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Kami pastikan pelaksanaan honor Forkopimda sesuai prosedur dan ketentuan perundangan,” tegasnya.

Selain itu, Muchsin juga meluruskan kabar terkait anggaran perjalanan dinas (Perdis) yang disebut tidak proporsional antara kepala dinas dan bawahan. Ia menjelaskan, biaya perjalanan dinas pegawai ditetapkan sebesar Rp300.000 per hari, ditambah biaya penginapan bagi kegiatan di wilayah jauh dari ibu kota Salakan, seperti Kecamatan Buko dan sekitarnya.

“Sementara Kepala Kesbangpol mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, termasuk bahan bakar yang ditanggung oleh kantor. Karena itu, pegawai membutuhkan tambahan biaya untuk sewa kendaraan dan penginapan,” paparnya.

Untuk perjalanan dinas luar daerah, Muchsin menyebut dirinya sering menugaskan bawahan untuk mewakili, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. “Penunjukan pegawai dilakukan secara selektif, bukan asal tunjuk,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, seluruh mekanisme penganggaran di lingkungan Kesbangpol Bangkep dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas bidang. “Setiap pengeluaran anggaran disesuaikan dengan kebutuhan dan mendapat persetujuan pimpinan,” tutup Muchsin.

Menanggapi klarifikasi tersebut, pemerhati kebijakan menilai langkah Kesbangpol Bangkep sudah tepat dengan menyampaikan klarifikasi terbuka. Namun, ia menyoroti pentingnya menjaga akses informasi publik.

“Meski substansi klarifikasi cukup detail, penyampaian yang bersifat tertutup bisa memunculkan persepsi kurang transparan. Padahal, isu seperti ini menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa setiap klarifikasi dari instansi pemerintah idealnya dilakukan dalam bentuk konferensi pers terbuka agar media bisa mengonfirmasi langsung dan publik mendapat pemahaman utuh.

“Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas lembaga,” tandasnya.

Di akhir klarifikasinya, Kesbangpol Bangkep berharap media dapat memuat penjelasan resmi tersebut agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS