Sulteng – Sebuah surat dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang ditujukan kepada Bupati Banggai Kepulauan, beredar luas di media sosial pada Sabtu (27/9/2025). Surat tersebut berisi persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam surat bernomor 800/1201/BKD dan bersifat rahasia itu, Gubernur Sulteng menyampaikan persetujuan atas usulan Bupati Banggai Kepulauan mengenai hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025.
Berdasarkan isi surat, nama Muhamad Aris Susanto, SE., M.E diusulkan untuk diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Aris Susanto diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan pangkat Pembina Utama Muda, IV/c.
Dalam surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan menyetujui usulan tersebut secara prinsip dan meminta Bupati Banggai Kepulauan untuk segera menetapkan serta melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap pejabat dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya,” tulis Gubernur Anwar Hafid dalam surat yang bertanggal 26 September 2025 tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Beredarnya surat tersebut di berbagai platform media sosial kemudian menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Umumnya, warganet menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Muhamad Aris Susanto atas kepercayaan yang diberikan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah.
Sementara itu, seorang pemerhati pemerintahan turut memberikan tanggapan positif atas keterbukaan informasi tersebut. Ia menilai, apabila benar surat atau SK Gubernur itu dapat diakses secara terbuka melalui jaringan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maka hal itu menunjukkan komitmen Gubernur Anwar Hafid untuk tegak lurus terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Langkah seperti ini perlu diapresiasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan maupun pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait beredarnya surat yang bersifat rahasia itu di ruang publik. (red)
Social Header