Breaking News

Tata Kelola Perberasan Buruk, Ombusman RI Minta Pemerintah Evaluasi

JAKARTA - Ombudsman RI menegaskan bahwa kenaikan harga beras bukan disebabkan oleh kekurangan stok, melainkan karena tata kelola perberasan yang tidak optimal. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan ini dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Hasil pemantauan Ombudsman menunjukkan bahwa pasokan gabah ke penggilingan padi menurun, dan harga beras premium tercatat mulai Rp14.700 per kilogram hingga Rp32.400 per kilogram. Beras non-premium dijual Rp21.000-Rp37.500 per kilogram. Beras operasi pasar SPHP tersedia di harga Rp12.500 per kilogram, namun kualitas dan mutunya kerap dikeluhkan masyarakat.

Yeka menyatakan bahwa kondisi cadangan beras pemerintah mengkhawatirkan, dengan lebih dari 1,2 juta ton beras berumur lebih dari enam bulan. Ini berpotensi menimbulkan disposal hingga 300 ribu ton dengan taksiran kasar kerugian negara sekitar Rp4 triliun.

Ombudsman memberikan 5 catatan kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perberasan nasional, yaitu:

1. Memperkuat operasi pasar SPHP dengan jaminan kualitas.
2. Mendorong Satgas Pangan mengevaluasi distribusi.
3. Memberikan iklim usaha yang nyaman dan melibatkan pelaku usaha secara transparan.
4. Memastikan bantuan pangan untuk masyarakat miskin disalurkan hingga Desember 2025.
5. Menugaskan BPKP melakukan evaluasi menyeluruh agar tata kelola pangan lebih akuntabel dan pembagian peran antarinstansi menjadi lebih jelas.

Yeka menambahkan bahwa Ombudsman akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait tata kelola cadangan beras pemerintah yang ada saat ini. (Sup)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS