Banggai Kepulauan, Sulteng – Aksi eksploitasi terumbu karang di kawasan wisata Desa Lukpanenteng, Kecamatan Bulagi, berhasil dihentikan setelah dilakukan mediasi oleh pemerhati lingkungan bersama aparat Polsek Bulagi, Jumat (26/9/2025).
Selama dua pekan terakhir, aktivitas mencurigakan terlihat di perairan Desa Lukpanenteng, tepatnya 100–300 meter dari lokasi wisata Paisupok. Warga setempat menggunakan rakit bambu untuk mencungkil terumbu karang berbentuk batuan guna dijadikan bahan bangunan, seperti tanggul perumahan.
Jenis terumbu karang yang diambil diketahui merupakan jenis langka dengan pertumbuhan paling lambat. Praktik ini dinilai merugikan ekosistem laut, mengganggu keanekaragaman hayati, serta mengancam keindahan bawah laut yang menjadi daya tarik utama pariwisata Banggai Kepulauan.
Melihat kondisi tersebut, pemerhati lingkungan sekaligus penggiat media, Irwanto Diasa atau akrab disapa Simbil, segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Bersama dua personel Polsek Bulagi, ia turun langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi. Upaya persuasif tersebut berhasil membuat warga yang terlibat setuju menghentikan aktivitasnya.
“Kami meminta maaf dan berterima kasih sudah diingatkan,” ungkap salah satu pelaku saat ditemui di lokasi.
Warga mengaku selama ini mereka lebih familiar dengan larangan penggunaan bom dan bius ikan, namun belum pernah mendapatkan sosialisasi khusus terkait larangan pengambilan terumbu karang.
Irwanto menegaskan, tindakan hukum belum dapat dikenakan karena rendahnya tingkat sosialisasi dari instansi terkait. Ia berharap pemerintah daerah bersama OPD serta lembaga berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan edukasi yang lebih masif dan merata.
“Sosialisasi harus segera dilakukan agar masyarakat pesisir paham, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerhati lingkungan, dan aparat keamanan dalam menjaga kelestarian laut, terutama di kawasan pariwisata unggulan Banggai Kepulauan.
Social Header