Breaking News

Dokumen Sertifikat Raib, Kuasa Kreditur Nilai Bank Danamon Lalai dan Bisa Terjerat Pasal Penggelapan

Luwuk, Banggai, Sulteng, mitrapers.onenews.co.id - Kasus dugaan hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan kredit di Bank Danamon Cabang Luwuk kini berbuntut panjang. Pasangan nasabah Husin Rajak dan Nurmin Rahman melalui Kantor Hukum Tomi Akase, S.H & Partner. resmi melayangkan somasi pertama terhadap pihak bank.

Somasi bernomor 32/SK/Pdt/IX/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 tersebut mempersoalkan hilangnya SHM No.1697 atas nama Husin Rajak yang digunakan sebagai jaminan kredit sejak tahun 1998.

Awal Mula Kasus

Dalam surat somasi yang diterima redaksi, disebutkan bahwa sejak 1998, Nurmin Rahman telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Danamon Cabang Luwuk. Sebagai agunan, klien menyerahkan sertifikat hak milik No.1697 atas nama suaminya Husin Rajak, yang tercatat dalam hak tanggungan di BPN Luwuk.

Setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi, pihak klien menuntut pengembalian dokumen tersebut. Namun hingga kini, sertifikat tidak pernah dikembalikan oleh pihak bank. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari klarifikasi ke kantor cabang, melapor ke Bank Danamon Pusat di Jakarta, hingga menanyakan ke KPKNL, namun semua tidak membuahkan hasil.

Kuasa kreditur menyebut pihak bank terkesan menghindar dan mengulur waktu ketika diminta memberikan kejelasan.

Pernyataan Kuasa Kreditur

Dalam keterangan tertulisnya, Tomi Akase, S.H., selaku kuasa kreditur, menyatakan bahwa Kuasa Kreditur sudah 2 tahun lebih berupaya meminta kejelasan tetapi tidak mendapat kejelasan, sehingga di duga pejabat pimpinan Bank Banamon sekarang terlibat dalam dugaan penggelapan hak tanggungan tersebut.

“Sudah dua tahun meminta kejelasan, tapi Bank Danamon Luwuk tidak juga memberikan jawaban. Sertifikat hak milik itu bukan dokumen biasa, itu bukti kepemilikan atas tanah. Jika bank tidak bisa mempertanggungjawabkannya, maka ini sudah masuk kategori kelalaian serius,” ujar Tomi Akase kepada wartawan.

Ia menegaskan, pihaknya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun akan menempuh jalur hukum apabila pihak bank tetap diam.

“Kami memberikan waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika dalam tenggat itu tidak ada kejelasan, kami akan laporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Luwuk dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Polres Banggai,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Tembusan

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa kreditur memberi batas waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Mereka juga menyampaikan peringatan akan mendatangi kembali kantor Bank Danamon Cabang Luwuk pada Senin, 13 Oktober 2025, untuk meminta klarifikasi langsung dari manajemen.

Apabila tidak ada tanggapan, langkah hukum yang akan ditempuh antara lain melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Banggai.

Somasi ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk OJK Sulawesi Tengah di Palu, Bank Indonesia Perwakilan Palu, Kejaksaan Negeri Luwuk, DPRD Banggai, serta Ombudsman Sulawesi Tengah.

Pihak Bank Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Danamon Cabang Luwuk belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon dan kunjungan ke kantor cabang belum mendapat respons dari manajemen bank.

Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab lembaga keuangan dalam menjaga keamanan dokumen nasabah. Berdasarkan ketentuan hukum, bank wajib melindungi dan mengembalikan dokumen jaminan setelah kewajiban kredit lunas. Kegagalan dalam hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata maupun pidana, termasuk tuduhan penggelapan atau kelalaian berat. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS