Breaking News

Dugaan Korupsi Proyek Sarana Olahraga Kota Tangerang, Nilai Kontrak Capai Rp43 Miliar

Banten – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat mencuat di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Provinsi Banten. Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang tahun anggaran 2023, yang dikerjakan oleh PT Anggadita Teguh Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp43.379.809.200, kini disorot karena diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan korupsi tersebut bermula dari proses tender proyek yang dilaksanakan pada 5 April 2023. Dalam dokumen lelang, peserta diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha menengah serta subbidang klasifikasi/layanan KBLI 2017: SI012 dan SP400 atau KBLI 2020: BS016 dan PL004.

Namun, berdasarkan data yang tercantum dalam laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://jpjk.pu.go.id), diketahui bahwa PT Anggadita Teguh Putra hanya memiliki SBU SI012, yakni Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Fasilitas Olahraga Indoor dan Fasilitas Rekreasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses seleksi penyedia jasa, karena perusahaan tersebut tidak memenuhi seluruh syarat subbidang sebagaimana tercantum dalam dokumen lelang.

Sumber internal menyebutkan, dalam proses tender itu diduga terjadi praktik persekongkolan antara oknum pejabat Disperkim Kota Tangerang, Pokja Pemilihan, dan pihak PT Anggadita Teguh Putra untuk memuluskan pemenang tender proyek bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun 2023 tersebut.

Selain dugaan manipulasi tender, data yang diterima redaksi juga mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Nilai indikasi kerugian diperkirakan mencapai Rp647.567.000, terdiri atas ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp397.813.800, serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp249.753.300.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Tangerang dan PT Anggadita Teguh Putra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim/Redaksi)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS