Banggai, Sulteng — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Banggai menemukan adanya dugaan pelanggaran harga jual gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di sejumlah pangkalan. Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas Disperindag di beberapa titik penyalur gas di wilayah Luwuk pada akhir pekan ketiga Oktober 2025.
Dari hasil pemantauan, sejumlah pangkalan diketahui menjual gas elpiji “melon” di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama unsur Forkopimda sebelumnya, telah disampaikan bahwa HET gas LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Banggai berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp22 ribu per tabung, tergantung jarak pangkalan dari distributor.
Namun, hasil sidak menemukan adanya harga jual di lapangan yang mencapai Rp60 ribu per tabung, jauh di atas ketentuan tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik permainan harga di tingkat pangkalan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas yakni Rizka Minimarket di Jalan Dr. Moh. Hatta, kompleks SPBU Km 5 Luwuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pangkalan tersebut diduga menjual gas elpiji bersubsidi di atas HET serta menerima pasokan melebihi kuota yang semestinya.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Disperindag menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah penertiban. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyaluran gas elpiji bersubsidi tetap sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Dasar Hukum dan Regulasi
1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan 3. Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Surat Edaran Kementerian ESDM dan aturan turunan pemerintah daerah yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di setiap wilayah.
Subsidi LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi : Rumah tangga miskin dan kecil, Usaha mikro.l, Nelayan kecil dan petani kecil sesuai kriteria.
Larangan:
- Menjual LPG 3 Kg bersubsidi melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
- Menjual kepada pihak yang tidak berhak (misalnya restoran besar, industri, atau usaha menengah-besar).
- Menimbun, memindahkan isi tabung, atau memperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.
Sanksi Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 dan 53 :
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi dapat dipidana dengan : Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau, Denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Rizka Minimarket terkait permasalahan yang menimpa pangkalan gas elpiji 3 kg miliknya. (red)

Social Header