Breaking News

Kades Rangkap Jabatan Guru PPPK, Pemda Banggai Diminta Tegas Tegakkan Aturan

Banggai, Sulteng - Publik menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Banggai, setelah diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai Kades meski telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Desa Padungnyo, Halima Ineng, A.Md, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, telah menerima SK pengangkatan sebagai Guru Ahli Pertama di SDN 2 Padungnyo, terhitung TMT Maret 2025.

Warga menilai kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, dan bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila terjadi penerimaan penghasilan ganda dari dua jabatan yang bersumber dari keuangan negara.

“Kalau sudah terima SK PPPK, semestinya memilih salah satu jabatan. Kalau dua-duanya dijalankan, publik akan menilai aturan hukum hanya formalitas,” ujar salah satu warga Padungnyo, Senin (13/10/2025).

Larangan Rangkap Jabatan Ditegaskan dalam Regulasi

Larangan rangkap jabatan bagi Kepala Desa secara tegas tercantum dalam Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas.

Selain itu, Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 juga menegaskan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa yang lulus seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

“Larangan rangkap jabatan bagi Kades sesuai UU No.6 Tahun 2024 tentang Desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Sedangkan untuk PPPK, ketentuan ini diperkuat karena mereka wajib memenuhi target kinerja yang dievaluasi tahunan, sehingga double job tidak diperbolehkan,” demikian tertulis dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Potensi Pelanggaran dan Sanksi

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, seorang PPPK dilarang memegang jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Apabila tetap merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Dari sisi pemerintahan desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat jabatan, termasuk karena merangkap posisi lain yang dilarang undang-undang.

Desakan Warga dan Sikap Pemda

Warga mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan, serta BKPSDM Kabupaten Banggai bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka menilai, ketegasan diperlukan untuk mencegah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.

“Kami berharap Pemda segera menertibkan. Jangan sampai aturan terlihat lemah di mata masyarakat,” tegas salah satu tokoh warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai maupun dinas terkait (DPMD, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Upaya konfirmasi media ini masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perundang-undangan. Publik berharap Pemkab Banggai mengambil langkah konkret agar tidak ada pejabat publik yang menjalankan dua jabatan sekaligus, demi menjaga integritas pemerintahan desa. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS