Banggai Laut, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Mute, Kabupaten Banggai Laut.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh penyidik Kejari Balut pada Rabu (15/10/2025) setelah melalui proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banggai Laut, Andi Prawiro, S.H., M.H., membenarkan perkembangan terbaru ini.
“Benar, pada hari ini, Rabu 15 Oktober 2025, kami telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PDAM Paisu Mute Banggai Laut,” ujar Andi Prawiro dalam keterangan singkat kepada awak media.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah mantan Direktur PDAM Paisu Mute berinisial NM (Nurlan Mataiya) serta dua staf aktif berinisial AD dan SF.
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum membeberkan secara rinci terkait kronologi kasus, pasal yang disangkakan, maupun estimasi kerugian negara.
“Untuk lebih lengkapnya, kami akan sampaikan secara detail pada konferensi pers yang akan kami gelar sore hari ini di kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut, tepat pukul 18.30 WITA,” jelasnya.
Kasi Intel juga mengimbau rekan-rekan media untuk hadir dalam konferensi pers tersebut agar mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif terkait perkembangan penyidikan kasus ini.
Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi komitmen pihaknya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (red/tim)

Social Header