Sulteng - Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kembali menuai sorotan. Pasalnya, dalam sejumlah proyek pengadaan jasa konsultansi, pemerintah daerah dinilai lebih memilih penyedia dari luar daerah, meski di Banggai Laut sendiri terdapat konsultan lokal yang memiliki kemampuan serupa.
Fenomena ini dinilai menimbulkan ketidakadilan ekonomi dan menghambat pertumbuhan usaha kecil menengah (UKM) lokal yang seharusnya menjadi mitra strategis pembangunan daerah.
“Ini jelas merugikan pelaku usaha lokal. Padahal banyak konsultan di Banggai Laut yang kompeten dan memiliki rekam jejak baik dalam proyek serupa,” ujar salah satu pelaku jasa konsultan lokal yang enggan disebut namanya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, kecenderungan pemerintah daerah menggunakan penyedia luar daerah bukan hanya menutup peluang ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 12 ayat (2) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pembangunan sesuai potensi dan kebutuhan daerah. Sementara Pasal 258 menekankan bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.
Ketentuan tersebut secara moral dan administratif mewajibkan pemerintah daerah untuk mengutamakan pemanfaatan potensi lokal, termasuk pelaku usaha dan penyedia jasa daerah.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah—yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021—secara tegas mengamanatkan pemberdayaan pelaku usaha kecil dan lokal. Pada Pasal 65 ayat (5) disebutkan,
“Pejabat Pengadaan dan PPK didorong untuk memberdayakan pelaku usaha lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kebijakan nasional tersebut bahkan diperkuat lagi oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.
Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan eksplisit menggunakan penyedia dari luar daerah, semangat hukum dan kebijakan pemerintah jelas mengarah pada pengutamaan penyedia lokal sebagai wujud pemerataan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
“Ketika proyek-proyek konsultansi justru diberikan kepada penyedia luar daerah, maka semangat kemandirian dan pemberdayaan ekonomi lokal menjadi kehilangan makna,” tambah sumber tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai, kecenderungan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap asas efisiensi, keadilan, dan pemerataan ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi serta berbagai regulasi nasional.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung dan penggerak utama ekonomi lokal. Pengabaian terhadap penyedia lokal berarti melemahkan fondasi ekonomi daerah sendiri,” kata pengamat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. (red/MCF)

Social Header