Breaking News

Dinilai Langgar Hukum Adat Batomundoan, Pengangkatan Bachrudin Amir sebagai Tomundo Banggai Ditolak Empat Basalo Sangkap

Banggai, Sulteng - Langkah pengangkatan Bachrudin Amir sebagai Tomundo (Raja) Banggai oleh Basalo Liang, Adnan Diasamo, menuai penolakan keras dari unsur Basalo Sangkap Batomundoan Banggai.

Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hukum adat dan tidak sah karena dilakukan tanpa keterlibatan empat Basalo Sangkap yang berwenang.

Penegasan itu tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani empat unsur Basalo Sangkap, masing-masing : Jasman Palanakan, SH (Basalo Sangkap Kokini), Husin Puasa (Basalo Sangkap Babolao), Ahmad P. Radjab (Basalo Sangkap Katapean), dan Adrin Kunut (Basalo Sangkap Singgolok).

Dikutip dari pemberitaan media metrosulteng terbitan Sabtu (18/10) yang mana Basalo Sangkap Kokini, Jasman Palanakan, menjelaskan bahwa Batomundoan Banggai hingga kini masih eksis dan lengkap dalam menjalankan fungsi adatnya. Karena itu, pengangkatan Tomundo tanpa melibatkan Basalo Sangkap dinilai tidak sah dan bertentangan dengan tatanan adat.

“Sampai saat ini Batomundoan Banggai masih memiliki Tomundo (Raja) yang sah berdasarkan kesepakatan Seba Basalo Sangkap, Nomor : Istimewa/Basalo/I/2010 tanggal 15 Safar 1431 Hijriah atau 29 Januari 2010,” ujar Jasman di Keraton Banggai, Sabtu (18/10/2025).

Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Fikran Ramadhan telah ditetapkan dan dikukuhkan sebagai Tomundo atau Raja Banggai ke-XXII.

“Namun karena yang mulia Tomundo masih belum dewasa, Basalo Sangkap menunjuk Iwan Zaman sebagai Pelaksana Tugas Tomundo Raja Banggai sampai Raja yang sah tersebut dinyatakan dewasa,” jelasnya.

Jasman juga menegaskan bahwa almarhum Moh. Chair Amir atau Hideo Amir, yang disebut-sebut sebagai Raja Banggai sebelumnya, tidak pernah dipilih, ditetapkan, atau dikukuhkan oleh Basalo Sangkap Batomundoan Banggai sebagai Tomundo yang sah.

Sementara itu, Basalo Sangkap Katapean, Ahmad P. Radjab, berharap masyarakat Banggai yang tersebar di tiga kabupaten bersaudara memahami bahwa sejak awal sejarah Batomundoan, hanya empat Basalo Sangkap — yakni Kokini, Babolao, Katapean, dan Singgolok — yang memiliki kewenangan adat untuk mengangkat maupun memberhentikan Tomundo Raja Banggai.

“Sejak awal hingga sekarang, hanya empat Basalo Sangkap itu yang berhak mengangkat Tomundo. Basalo lain di luar itu tidak memiliki kewenangan adat. Ini penting dipahami oleh masyarakat adat Banggai,” tegas Ahmad.

Senada dengan itu, Basalo Sangkap Singgolok, Adrin Kunut, menuturkan bahwa sejak ribuan tahun lalu hukum adat Banggai telah menegaskan bahwa hanya empat Basalo Sangkap yang berhak mengangkat Tomundo.

“Tidak ada kewenangan bagi Basalo lain seperti Basalo Labobo, Liang, Buko, Bulagi, dan Lampa untuk mengangkat Tomundo Raja Banggai,” ujarnya.

Sementara Basalo Sangkap Babolao, Husin Puasa, menilai pengangkatan Bachrudin Amir oleh Basalo Liang merupakan tindakan yang mencederai tatanan adat Banggai.

“Saya mengimbau kepada seluruh Basalo agar kembali kepada amanat luhur adat. Yang berhak mengangkat dan memberhentikan Tomundo Raja Banggai hanya empat Basalo Sangkap, yaitu Kokini, Babolao, Singgolok dan Katapean,” tegas Husin.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan tidak seharusnya membuat masyarakat adat melupakan tatanan yang diwariskan leluhur.

“Kami tidak bermaksud meremehkan kedudukan siapa pun, tetapi kami ingin mengingatkan bahwa ini amanat leluhur. Jangan karena ego, kita melupakan tatanan adat yang telah dijaga turun-temurun,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan jelas dari para pihak yang tekait khususnya Basalo Liang atas pengangkatan Bachrudin Amir sebagai Raja Banggai menggantikan (Alm.) Muhammad Chair Amir. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS