Breaking News

Perda dan Satgas Dinilai Tak Bertaji, Ternak Sapi Berkeliaran Bebas di Kebun dan Permukiman Warga

Nambo, Banggai – Meski Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan hewan ternak berkeliaran di permukiman warga, namun aturan tersebut dinilai belum berjalan efektif. Warga menilai satuan tugas (Satgas) di tingkat desa belum bertindak tegas menegakkan peraturan tersebut.

Salah satu warga Desa Koyoan, Andri, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini ternak sapi masih bebas berkeliaran di sekitar kebun dan kompleks perumahan warga. Padahal, menurutnya, sudah ada peraturan bupati yang secara jelas mengatur sanksi bagi pemilik hewan ternak yang melepas sapinya tanpa pengawasan.

“Sudah ada aturan bupati tentang larangan ternak berkeliaran di permukiman atau kebun, tapi tidak ada tindak lanjut dari Satgas desa. Rumput gajah yang saya tanam di kebun habis dimakan sapi,” ujar Andri, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap ternak sapi yang masuk ke pekarangan atau kebun warga akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 per ekor. Namun, ketentuan itu tidak pernah diterapkan.

“Saya sudah kesal, bahkan sempat memviralkan di Facebook karena sudah beberapa kali kebun warga dimasuki sapi,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah desa bersama Satgas dapat menegakkan aturan yang telah ditetapkan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat. (Yus Mide)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS