Breaking News

Polres Banggai Ungkap 77 Kasus Narkoba Selang Januari-Oktober 2025, Sebanyak 89 Tersangka Ditangkap

Banggai, Sulteng -  Kepolisian Resor (Polres) Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai, Rabu (15/10/2025), dipimpin oleh Kasi Humas Polres Banggai dan dihadiri Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., Kasi Propam, serta sejumlah awak media.

Dalam paparannya, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan bahwa selama sepuluh bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap 77 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dengan total 89 tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan 13 perempuan.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita 864 sachet sabu-sabu dengan berat total 1.034,52 gram (sekitar 1,03 kilogram) dan 75.046 butir obat-obatan berbahaya. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,07 miliar untuk sabu dan Rp375 juta untuk obat terlarang.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

“Kami berkomitmen menekan peredaran narkotika di Kabupaten Banggai demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Lamala, Batui, Batui Selatan, Bunta, dan Nambo. Sebagian besar jaringan yang berhasil diungkap merupakan jaringan Luwuk–Palu dan Pulau Jawa.

Selama periode Agustus hingga Oktober 2025 saja, Satresnarkoba mencatat 23 kasus dengan 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan. Dari periode ini, petugas menyita 174,91 gram sabu dan 5.196 butir obat-obatan berbahaya.

Berdasarkan rekapitulasi, total barang bukti sabu yang disita sepanjang Januari–Oktober 2025 mencapai 1.034,52 gram, dengan estimasi menyelamatkan 8.274 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara 75.046 butir obat berbahaya yang diamankan diperkirakan menyelamatkan 15.009 orang, dengan asumsi satu orang mengonsumsi lima butir.

Kasi Humas Polres Banggai menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Banggai menyampaikan pesan tegas kepada seluruh personel agar senantiasa mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112, 114, dan 127, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sedangkan untuk pelanggaran terkait obat-obatan berbahaya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat terlarang. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Hasanuddin Hamid. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS