Breaking News

Sinergi Pemkab Banggai–PLN Wujudkan Tata Kelola PJU yang Transparan dan Efisien

Banggai, Sulteng – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pembayaran, Meterisasi, dan Penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banggai pada Rabu (1/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP., MM, dan Ridwan Bogie Rismawan, selaku Manager PT PLN (Persero) UP3 Luwuk. Turut mendampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Kepala BKPSDM, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda Banggai.

Perjanjian ini menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, baik melalui mekanisme pembayaran meterisasi maupun non-meterisasi. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi dasar dalam pelaksanaan penertiban PJU di wilayah Kabupaten Banggai.

Berdasarkan isi perjanjian, terdapat lima tujuan utama yang ingin dicapai melalui kerja sama ini, yaitu :

1. Menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBJT tenaga listrik.
2. Menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah kepada PLN.
3. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PJU tidak resmi.
4. Meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui sistem metering PJU.
5. Menjamin validasi data dan dokumen penerimaan PBJT tenaga listrik melalui sistem web service yang dikelola PLN.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi beberapa aspek penting, di antaranya :

1. Penyusunan mekanisme pemungutan dan penyetoran PBJT tenaga listrik dari nilai jual tenaga listrik oleh Pemda maupun PLN.
2. Pelaksanaan pemungutan PBJT tenaga listrik oleh Pemda Banggai dan penyetoran oleh PLN.
3. Pelaksanaan meterisasi, penertiban, pembangunan, dan pemeliharaan PJU sesuai kewenangan masing-masing.
4. Pertukaran data dan informasi terkait pelaksanaan kerja sama.

Melalui perjanjian ini, Pemkab Banggai dan PLN berkomitmen memperkuat tata kelola penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan energi listrik yang tertib, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Amirudin menyampaikan apresiasinya atas kerja sama strategis ini. Menurutnya, sinergi antara Pemkab Banggai dan PLN menjadi langkah penting dalam optimalisasi PAD serta peningkatan layanan publik.

“Kerja sama ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga memastikan pengelolaan listrik daerah yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Banggai,” ujar Bupati Amirudin.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Luwuk, Ridwan Bogie Rismawan, menegaskan komitmen PLN untuk terus mendukung program pemerintah daerah, terutama dalam bidang tata kelola energi dan penerangan jalan.

“Kami siap bersinergi dengan Pemkab Banggai untuk menciptakan tata kelola PJU yang efisien dan berdaya guna bagi masyarakat,” katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan pajak tenaga listrik dan penertiban PJU di Kabupaten Banggai dapat berjalan lebih baik, transparan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS