Breaking News

Skandal PPPK BPBD Bangkep : Polisi Dinilai Lindungi Pelaku Utama, Muhammad Saleh Gasin Desak Usut Tuntas

Bangkep, Sulteng - Kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka dan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut,dan saat ini mereka telah berstatus terdakwa dalam persidangan, proses hukum kasus ini dinilai belum berjalan secara transparan dan menyeluruh.

Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., dosen dan praktisi hukum (Advokat), menilai kepolisian diduga melindungi pelaku utama yang membuat dan menandatangani dokumen palsu, sementara peserta seleksi yang menggunakan dokumen tersebut justru menjadi fokus penindakan.

“Kalau hanya pengguna dokumen palsu yang dijerat, sementara pembuatnya bebas, itu jelas melanggar asas equality before the law. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya korban,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Jenis pemalsuan dokumen yang menjadi sorotan meliputi surat perjanjian kontrak kerja yang berlaku surut, dibuat seolah sah pada periode tertentu agar memenuhi persyaratan administrasi PPPK. Selain itu, ada surat keterangan pengalaman kerja palsu, yang menampilkan seolah peserta memiliki pengalaman kerja tertentu, padahal faktanya tidak ada.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, tindakan ini termasuk tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ia menegaskan bahwa baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu sama-sama dapat dipidana, terutama bila pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Setiap rekayasa dokumen atau keterangan tidak benar dalam seleksi PPPK adalah pelanggaran serius pidana. Polres Bangkep wajib menelusuri semua pihak, termasuk pembuat dan pejabat yang menandatangani dokumen palsu,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang parsial—hanya menjerat peserta seleksi—dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pembiaran terhadap pembuat dokumen palsu juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan menyeluruh. Jangan biarkan pembuat dokumen palsu bebas sementara pengguna dijerat,” tambah Muhammad Saleh Gasin.

Ia menegaskan bahwa Polres Bangkep wajib membuka penyidikan sampai ke akar kasus, menjerat semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen palsu.

“Proses hukum yang menyeluruh adalah bentuk nyata dari equality before the law dan profesionalisme penegakan hukum. Polisi harus memproses pembuat dan pengguna dokumen palsu tanpa pandang bulu,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas dokumen administrasi dan transparansi dalam seleksi aparatur negara harus dijaga, dan hukum harus ditegakkan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih. (red/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS