Breaking News

Tata Kelola APBDesa Saleati Diduga Bermasalah, Warga Sebut Kader Kerap Diintimidasi

Liang, Bangkep - Program penanganan stunting di Desa Saleati, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, terus menuai sorotan. Realisasi anggaran yang bersumber dari dana desa itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan dalam dokumen RAB, sementara respons instansi terkait dinilai tidak serius.

Berdasarkan catatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), kegiatan pemberian makanan tambahan untuk anak-anak stunting seharusnya mencakup pengadaan lauk pauk dari daging ayam. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak penerima manfaat tidak pernah mendapatkan lauk tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, program itu hanya dijalankan secara simbolis.

“Dalam RAB tertulis ada lauk ayam, tapi di lapangan anak-anak cuma dikasih nasi dan sayur. Tidak pernah ada daging ayam seperti di anggaran,” ujarnya.

Hal itu menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Saleati. Warga berharap ada audit terbuka agar penyaluran anggaran benar-benar sesuai tujuan program penanganan stunting.

Selain dugaan penyimpangan, Kepala Desa Saleati juga disebut bersikap intimidatif terhadap kader desa. Menurut beberapa warga, kepala desa bahkan kerap memberhentikan kader secara sepihak.

“Ada kader yang diberhentikan hanya karena anaknya tidak sekolah di sekolah yang dibangun oleh pak kades. Itu kan tidak adil,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan, namun warga menilai tindak lanjutnya tidak jelas.

“Kami sudah mengadu ke DPMD sejak lama. Kamis minggu lalu memang kadis sempat turun, tapi cuma pembinaan biasa. Poin-poin pengaduan kami tidak ditanyakan sama sekali,” kata salah satu pelapor.

Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap dugaan rangkap jabatan aparat desa dan ketidaktertiban pengelolaan honor.

“Ada dua aparat desa yang rangkap jabatan. Katanya honor mereka tidak diambil dan dimasukkan ke masjid. Tapi menurut bendahara masjid, tidak ada uang yang masuk, bahkan imam masjid tidak tahu kalau ada tambahan dua orang itu,” jelasnya.

Selain itu, terdapat dugaan kejanggalan pada penyaluran honor bagi pengajar TPA. Berdasarkan keterangan warga, Surat Keputusan (SK) baru diterbitkan pada Januari 2025, namun honor triwulan pertama dan kedua disebut dialihkan.

“SK pengajar TPA baru Januari 2025, tapi honor triwulan satu dan dua sudah dialihkan ke masjid. Katanya nanti triwulan tiga baru dibayarkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Saleati belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan penyimpangan, termasuk masalah program stunting, rangkap jabatan, serta pengalihan honor aparat dan pengajar TPA. Masyarakat berharap pihak DPMD dan inspektorat benar-benar serius menindaklanjuti laporan agar dana desa digunakan sebagaimana mestinya. (Jnr)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS