Breaking News

Telan Biaya Rp 4,84 Milliar, Proyek BPBD di Desa Tombos Diduga Lepas dari Kontrol Pemerintah, K3 pun Diabaikan

Banggai Kepulauan, Sulteng - Proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut di Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang dibiayai dari APBD Hibah Tahun Anggaran 2024 senilai hampir Rp4,85 miliar, kini menuai sorotan tajam.
Alih-alih menunjukkan progres pembangunan baru, proyek tersebut justru diduga hanya “menyambung” bangunan lama yang masih berdiri, tanpa peralatan keselamatan kerja memadai bagi para pekerja.

Rekonstruksi atau Sekadar “Sambungan” ?

Proyek bernilai Rp4.843.337.893,04 itu dikerjakan oleh CV. Banggai Cemerlang dengan konsultan pengawas Central Civil, di bawah tanggung jawab BPBD Banggai Kepulauan.
Namun, hasil penelusuran lapangan tim media menemukan kejanggalan serius: pekerjaan yang disebut “rekonstruksi” rupanya tidak dilakukan secara menyeluruh.

Seorang pekerja di lokasi mengakui, sebagian besar struktur lama tidak dibongkar.

Wartawan (Jein): “Oh maksudnya cuma disambung? Itu hanya disambung begitu saja?”
Pekerja (Inang): “Iya, disambung.”
Wartawan: “Kenapa tidak dibongkar ini?”
Pekerja: “Yang sudah bagus itu di sana, disambung juga... dilihat di mana yang rusak, itu yang disambung.”

Praktik seperti ini memunculkan pertanyaan besar: apakah dana miliaran rupiah dari anggaran publik pantas digunakan hanya untuk kegiatan tambal sulam ?
Indikasi manipulasi volume pekerjaan pun menguat, mengingat istilah “rekonstruksi” secara teknis berarti pembangunan ulang, bukan sekadar perbaikan parsial.

K3 Hanya di Papan Proyek, Tak Berlaku di Lapangan

Ironi lainnya muncul dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Papan proyek yang berdiri di lokasi dengan tegas mencantumkan peringatan:

“Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Kenakan Helm Safety, Sepatu Safety dan Baju Lapangan.”

Namun, kenyataan berbicara sebaliknya.
Beberapa pekerja mengaku belum pernah menerima alat pelindung diri (APD) sejak proyek dimulai hampir tiga minggu lalu.

“APD dijanjikan terus, tapi sampai sekarang tidak ada. Sudah hampir tiga minggu belum datang.” ungkap pekerja.

Bahkan, sepatu kerja yang digunakan sebagian besar pekerja merupakan milik pribadi.

“Sepatu ini saya beli sendiri, bukan dari proyek,” ujar salah seorang pekerja di lokasi.

Fakta ini jelas melanggar standar K3 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, yang mewajibkan penyedia proyek menjamin keselamatan kerja.

Audit dan Sanksi Didesak

Pemerhati publik dan warga sekitar Tombos meminta agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan atas proyek yang disebut-sebut “rekonstruksi” tersebut.

Setidaknya tiga hal penting perlu ditelusuri :

1. Dugaan manipulasi volume pekerjaan dengan hanya melakukan penyambungan, bukan pembangunan ulang.
2. Dugaan kelalaian kontraktor CV. Banggai Cemerlang dalam penyediaan APD dan penerapan K3.
3. Lemahnya pengawasan teknis oleh konsultan pengawas Central Civil dan BPBD Banggai Kepulauan sebagai penanggung jawab utama program.

Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, proyek bernilai miliaran ini dikhawatirkan akan menjadi monumen pemborosan, bukan perlindungan dari bencana.

Bencana di Atas Pembangunan

Proyek infrastruktur kebencanaan seharusnya menjadi upaya nyata pemerintah melindungi masyarakat dari ancaman abrasi dan pasang surut.
Namun, jika dikerjakan dengan pola “asal jadi” dan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja, maka proyek tersebut justru berpotensi melahirkan bencana baru.

Jika dugaan ini benar, proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut Tombos tak ubahnya tugu kegagalan — dibangun dari pasir kepentingan sesaat, rapuh secara moral, dan mudah runtuh secara fisik. (Jnr/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS