Breaking News

Warga Kritisi Klaim Tak Ada Harga Beras Premium di Atas HET, Pantauan di Pasar Luwuk Tunjukkan Fakta Berbeda

Luwuk, Banggai, Sulteng - Warga di Kabupaten Banggai mempertanyakan klaim yang beredar di berbagai platform media sosial dan online bahwa tidak ditemukan harga beras premium dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pasalnya, hasil pantauan di salah satu pasar besar di Kota Luwuk justru memperlihatkan harga beras yang bervariasi antara Rp11.000 hingga Rp13.000 per liter, yang jika dikonversi ke kilogram, sebagian melebihi batas HET yang ditetapkan pemerintah.

Harga di Lapangan Beragam, Tertinggi Rp13 Ribu per Liter

Pantauan langsung di kios pedagang tradisional menunjukkan sejumlah jenis beras dijual dengan harga berbeda.
Beberapa di antaranya, beras “Biasa” dijual Rp11.000 per liter, “Santana Tangeban” Rp11.500 per liter, “Superwin Biasa” Rp11.500 per liter, “Tapis” Rp11.500 per liter, “Santana Makassar” Rp12.000 per liter, hingga beras kualitas premium lainnya (tapis) mencapai Rp13.000 per liter.

Jika dikonversi menggunakan rumus umum 1 liter = 0,753 kilogram, maka harga Rp13.000 per liter setara dengan Rp17.270/kg. Sementara harga Rp11.500/liter setara dengan Rp14.260/kg.

Keduanya jelas berada di atas HET beras premium melampaui HET untuk Zona Sulawesi sebesar Rp12.500/kg, walaupun telah diubah untuk wilayah Sulawesi dengan harga eceran tertinggi (HET) beras sebesar :
- Beras Medium : Rp 13.500 per kg (yang sebelumnya Rp 12.500)
- Beras Premium : Rp 14.900 per kg

“Kalau hitungannya dikonversi ke kilogram, harga di pasar sudah di atas HET. Masyarakat jadi bingung kenapa masih disebut tidak ada pelanggaran harga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya Minggu (26/10/2025)

BULOG Fokus Intervensi di Daerah dengan Kenaikan Harga

Menanggapi variasi harga di sejumlah daerah, Perum BULOG menegaskan akan memperkuat intervensi melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa daerah dengan harga di atas HET akan menjadi prioritas pendistribusian stok tambahan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk mengarahkan stok SPHP ke titik-titik rawan disparitas harga. BULOG siap memperluas intervensi agar seluruh masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ketiga Oktober 2025 menunjukkan bahwa 62 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras, sedangkan 197 kabupaten/kota lainnya justru mencatat penurunan harga.

Satgas Nasional Awasi 59 Kabupaten/Kota

Pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 telah membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.
Satgas ini beranggotakan unsur lintas kementerian dan lembaga seperti Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan POLRI, Perum BULOG, serta pemerintah daerah.

Fokus pengawasan dilakukan terhadap 59 kabupaten/kota yang sempat mengalami lonjakan harga di atas HET.
Pengawasan juga mencakup pemeriksaan harga di tingkat produsen, distributor, hingga pedagang ritel.

Zonasi HET dan Mekanisme Sanksi

Penyaluran beras SPHP dilakukan sesuai zonasi HET yang ditetapkan Badan Pangan Nasional :

- Zona 1: Rp12.500/kg (Jawa, Bali, Lampung, Sumsel, NTB, Sulawesi)
- Zona 2: Rp13.100/kg (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Kalimantan, NTT)
- Zona 3: Rp13.500/kg (Maluku dan Papua)

Satgas menerapkan sistem pengawasan ketat: pedagang yang patuh diberi tanda penghargaan, sementara yang menjual di atas HET akan mendapat teguran tertulis dengan waktu penyesuaian maksimal satu minggu.
Apabila teguran diabaikan, izin usaha pedagang dapat direkomendasikan untuk dicabut.

Pelaksanaan di daerah dikendalikan langsung oleh Satgas Pangan POLRI, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan dinas perdagangan. (red).
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS