Breaking News

15 Tahun Dikuasai PLN, Ahli Waris Tanah Muara Tawar Tagih Sisa Pembayaran

Bekasi, Jawa Barat - Sejumlah ahli waris Ganeng bin Nisan kembali melakukan aksi protes dan menyampaikan tuntutan kepada PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Muara Tawar, terkait pembayaran lahan seluas 7.000 meter persegi yang disebut belum dilunasi sejak proses pembebasan tanah pada tahun 2007–2008.

Kuasa hukum ahli waris, Kadafi, mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah girik Nomor 168/428 seluas 2,055 hektar di Kampung Pal Busuk, Desa Segar Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pembebasan lahan. PLN menyampaikan sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), padahal girik asli masih di tangan ahli waris. Jika pembayaran sudah lunas, tentu girik sudah diserahkan,” ujar Kadafi saat aksi di kawasan PLTGU Muara Tawar.

Kronologi Pembebasan Lahan

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum ahli waris :

1. Pada tahun 2007–2008 dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar.
2. Ganeng bin Nisan tercatat sebagai pemilik tanah 2,055 hektar (Girik C.168/425) di Desa Segar Jaya.
3. Pada 1983, sebagian tanah seluas 7.500 m² telah diperjualbelikan kepada seseorang bernama Aminah (Akta Jual Beli No. 1259/wt/IX/1983).
4. Sisa lahan 13.050 m² dialihkan kepada beberapa pihak, dan 6.050 m² di antaranya telah dibayar oleh PLN.
5. Masih terdapat sisa 7.000 m² yang diklaim belum pernah dibayarkan oleh PLN.

Kadafi menegaskan, hak ahli waris atas lahan tersebut telah diperkuat melalui Penetapan Pengadilan Agama Cikarang No. 2/Pdt.P/2024/PA.Ckr, tertanggal 7 Februari 2024.

“Sudah lebih dari 15 tahun lahan digunakan untuk kepentingan negara, tapi sisa pembayaran 7.000 meter persegi tidak pernah kami terima,” kata salah satu ahli waris.

PLN Bantah: Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Dalam surat jawaban yang ditandatangani Senior Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, Hermanto, pihak PLN menyebutkan :

1. Pembebasan lahan pada 2007–2008 telah dilakukan sesuai ketentuan.
2. PLN menyatakan sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lokasi tersebut, yang diklaim terbit berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, ahli waris Ganeng bin Nisan mempertanyakan bukti pembayaran sisa lahan tersebut.

“Jika benar sudah dibayar, kami ingin bukti: kapan dibayar, di mana, siapa penerimanya, berapa jumlahnya, dan siapa saksinya. Karena sampai hari ini tidak ada pembayaran yang kami terima,” tegas Kadafi.

Ahli waris juga meminta PLN membuka data terkait : Nomor putusan inkracht yang dimaksud, Nomor HGB yang diterbitkan,
Instansi yang menerbitkan sertifikat.

“Kami menghormati pembangunan untuk kepentingan negara. Tapi jangan hak rakyat yang dikorbankan,” tutup Kadafi.

Ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan dan siap menyerahkan girik asli apabila pembayaran telah dilunasi. (Sup)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS