Banggai, Sulteng - BUMDes didirikan sebagai lokomotif ekonomi desa, bukan kandang gelap tempat oknum bebas bermain dengan uang rakyat.
Sayangnya, di banyak tempat, BUMDes justru terjebak dalam kubangan kelalaian, penyimpangan dan minimnya integritas.
Pengelola bekerja tanpa arah, tanpa disiplin, bahkan tanpa rasa bersalah ketika mengelola aset publik seolah-olah itu warisan keluarga.
Cukup sudah. Desa tidak boleh terus-menerus menjadi korban ketidakbecusan pengelolanya sendiri. BUMDes bukan panggung untuk eksperimen ceroboh atau permainan kotor segelintir orang.
BUMDes adalah amanah. Dan amanah itu wajib dijaga atau Anda angkat kaki dari jabatan pengurus.
BUMDes Bukan Tempat untuk Mereka yang Tidak Paham Tanggung Jawab
Bagaimana mungkin seseorang bersedia menjadi pengurus BUMDes, tetapi ;
- Tidak mau belajar tata kelola ?
- Tidak mau membuat laporan ?
- Tidak sanggup menyusun pembukuan yang rapi ?
- Tidak pernah hadir dalam musyawarah pertanggungjawaban ? Ini bukan lagi soal ketidaktahuan ini soal kelalaian yang disengaja.
"Pengurus BUMDes harus menyadari bahwa anda mengelola uang publik, bukan uang pribadi. Maka setiap rupiah yang hilang atau tak tercatat, akan menjadi beban hukum yang suatu saat bisa menyeret anda sendiri !"
Tidak ada lagi ruang untuk pengurus yang “asal jalan”, “tidak tahu aturan”, atau “tidak sempat membuat laporan”.
Kalau tidak mampu, mundur !
Kalau tidak jujur, siap-siap diperiksa !
Kalau tidak transparan, jangan harap kepercayaan masyarakat kembali !
Sebagian pengelola bertingkah seolah-olah BUMDes berjalan tanpa payung hukum. Padahal, landasannya sangat tegas :
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengharuskan BUMDes dikelola secara profesional, transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab.
2. PP Nomor 11 Tahun 2021
Menetapkan status BUMDes sebagai badan hukum. Artinya, setiap tindakan pengurus punya konsekuensi hukum.
3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Mewajibkan laporan keuangan, laporan kegiatan, musyawarah desa dan mekanisme pertanggungjawaban yang terbuka.
Dokumen-dokumen hukum ini bukan pajangan. Bukan hiasan rak kantor desa.
Ini adalah pedoman wajib yang harus ditaati. Siapa pun yang mengabaikannya, sedang mengabaikan hukum negara.
Mari bicara jujur:
BUMDes bukan wilayah bebas hukum.
Dan ketika pengurus bermain-main dengan kewenangan, hukum siap menjerat.
1. Pemberhentian Pengurus
Pengurus yang lalai, tidak kompeten, atau melanggar aturan, wajib dicopot demi tegaknya integritas BUMDes.
2. Tuntutan Ganti Kerugian (TGR)
Setiap kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan harus diganti penuh oleh pelaku.
3. Jerat Pidana Tipikor
Ketika ada unsur memperkaya diri, menggelapkan uang desa atau menyalahgunakan jabatan, maka Pasal-Pasal UU Tipikor siap menunggu.
Ini bukan ancaman politis.
Ini realitas hukum.
Tidak ada seorang pun yang kebal.
Tidak ada jabatan yang bisa melindungi dari hukum jika penyimpangan dilakukan secara sadar.
Sudah cukup desa dipermalukan oleh pengurus BUMDes yang tidak tahu diri.
Sudah cukup aset desa dikelola seperti harta rampasan yang bebas dibagi-bagi.
Sudah cukup alasan, cukup dalih, cukup kelalaian.
Desa membutuhkan pengelola Bumdes yang :
- Berani jujur,
- Berani transparan,
- Berani bertanggung jawab, dan
- Berani menolak setiap praktik kotor yang merusak BUMDes dari dalam.
Pengurus BUMDes harus sadar bahwa jabatan bukan penghargaan tetapi tanggung jawab.
Dan tanggung jawab tanpa integritas hanyalah bencana menunggu meledak.
Jika BUMDes ingin menjadi kekuatan ekonomi desa, maka kebersihan tata kelolanya harus dimulai sekarang bukan besok, bukan nanti.
Penyimpangan kecil adalah akar dari kehancuran besar.
Dan membiarkan pengelola yang tidak disiplin sama saja membiarkan masa depan desa dalam bahaya.
BUMDes harus berdiri dengan kehormatan.
BUMDes harus berjalan dengan integritas.
BUMDes harus dipimpin oleh orang-orang yang tahu apa itu amanah.
Sudahi praktik kotor.
Bersihkan pengelolaan.
Bangkitkan kembali martabat BUMDes sebagai milik seluruh masyarakat desa, bukan milik segelintir oknum yang tak memahami nilai kejujuran.
"Akhiri praktik kotor dalam pengelolaan BUMDes dan lakukan sekarang, sebelum semuanya terlambat !".
By : Redaksi

Social Header