Jakarta - Polemik hilangnya 102 sertifikat hak milik (SHM) warga di wilayah operasi Pertamina EP (PEP) Motindok kembali mencuat. Isu yang bergulir sejak 12 tahun lalu itu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di ruang rapat Komisi XII di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam rapat yang membahas peningkatan lifting migas nasional tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, Benianto Tamoreka, meminta manajemen Pertamina EP untuk memberikan kejelasan terkait hilangnya dokumen kepemilikan tanah masyarakat Kabupaten Banggai.
Benianto mengungkapkan bahwa setiap masa reses, masyarakat selalu mempertanyakan nasib sertifikat mereka yang jumlahnya mencapai 102 unit.
“Setiap saya turun ke dapil, masyarakat terus menanyakan keberadaan sertifikat itu. Namun yang saya dapatkan selama ini hanya jawaban ‘on progress, on progress’. Ini harus ada kepastian. Apakah persoalan ini menjadi tanggung jawab Regional 2 atau Pertamina EP?” tegasnya.
Selain itu, Benianto menyoroti urgensi pemberdayaan tenaga kerja lokal, khususnya pada posisi strategis seperti kehumasan perusahaan migas. Ia menilai pengalaman hilangnya dokumen masyarakat saat terjadi pergantian manajemen menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
“Ketika manajemen berganti, ada pengalaman di mana dokumen penting milik warga ikut raib. Agar persoalan seperti ini tidak terulang, posisi kehumasan idealnya dipegang oleh tenaga kerja lokal. Mereka lebih memahami dinamika sosial, lebih mudah diakses warga dan dapat memastikan kontrol terhadap dokumen dan informasi tetap terjaga,” ujarnya.
Benianto menegaskan bahwa pelibatan tenaga kerja lokal bukan sekadar bentuk keberpihakan kepada masyarakat lingkar perusahaan, tetapi instrumen pengawasan berkelanjutan yang dapat mencegah terulangnya persoalan administrasi dan sengketa aset masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum memberi dampak jangka panjang. Menurutnya, kondisi infrastruktur ekonomi masyarakat sekitar wilayah migas, seperti pasar rakyat, masih jauh dari layak.
“CSR jangan hanya sebatas kegiatan seremonial. Harus berkelanjutan dan menyasar kebutuhan nyata masyarakat, termasuk pembangunan pasar rakyat yang lebih representatif,” kata Benianto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SKK Migas menyampaikan dukungan terhadap seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) serta mengapresiasi pengawasan Komisi XII. Adapun terkait persoalan sertifikat, ia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada manajemen Pertamina EP.
Perwakilan PEP Motindok yang hadir dalam rapat mengakui adanya kekeliruan dalam proses administrasi dokumen kepemilikan tanah warga. Mereka menyebut masalah ini merupakan warisan manajemen sebelumnya.
“Kami akui memang ada kesalahan administrasi. Ini masalah lama, tetapi kami berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas. Kami hanya meminta waktu karena prosesnya membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” jelas perwakilan PEP Motindok.
Pertamina EP Motindok menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hilangnya sertifikat warga serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan dokumen dan hubungan dengan masyarakat.

Social Header