Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Benianto Tamoreka, menyoroti persoalan hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga serta lemahnya pemberdayaan masyarakat lokal di kawasan industri migas lingkar JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dan kawasan industri PT Panca Amara Utama (PT PAU).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala SKK Migas dan 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Rabu (12/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI.
Diketahui, RDP tersebut membahas tiga agenda utama :
1. Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
2. Pemaparan progres Lifting Migas Nasional Tahun 2025.
3. Pembahasan isu-isu strategis lainnya terkait operasional KKKS di daerah
Rapat ini disiarkan secara langsung melalui channel YouTube DPR RI, memberikan akses transparan kepada publik.
Dalam penyampaiannya, Tamoreka mengungkap bahwa sebanyak 102 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga hilang sejak berdirinya JOB Tomori di Kabupaten Banggai sekitar 12 tahun lalu.
“Ini sudah berjalan 12 tahun. Ada 102 SHM warga yang raib sejak awal kegiatan JOB Tomori. Masyarakat menunggu kepastian dan penyelesaian yang jelas,” tegas Tamoreka di hadapan peserta rapat.
Hadir mewakili perusahaan, General Manager JOB Tomori, Andri, mengikuti rapat tersebut. Namun sampai rapat berlangsung, JOB Tomori belum memberikan tanggapan resmi terkait hilangnya SHM warga.
Tamoreka juga mempertanyakan kepada SKK Migas mengenai posisi tanggung jawab persoalan tersebut, “Apakah ini menjadi tanggung jawab SKK Migas Region IV atau JOB Tomori sebagai operator di lapangan ?”
Penekanan pada pemberdayaan masyarakat lokal dan CSR berkelanjutan
Di luar persoalan SHM, Tamoreka dengan tegas meminta perusahaan migas, terutama JOB Tomori dan PT PAU, menjalankan kewajiban pemberdayaan penduduk lokal sesuai ketentuan nasional mengenai penyerapan tenaga kerja dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mengutamakan penduduk lokal untuk posisi strategis, seperti Humas dan pelaksana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Perusahaan tidak boleh menjadikan masyarakat lokal hanya sebagai penonton di rumah sendiri. Berikan ruang dalam struktur kerja, terutama Humas dan CSR, agar masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran industri,” ujarnya.
Benianto Tamoreka juga menekankan agar CSR tidak hanya bersifat seremonial atau proyek jangka pendek, melainkan harus berkelanjutan, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
“Saya minta program CSR bukan hanya seremonial sesaat. Harus ada keberlanjutan dan dampak ekonomi bagi warga lingkar industri,” tegas Benianto.
Pertanyaan Benianto Tamoreka tersebut mengacu pada dasar hukum, yakni ; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menjamin hak kepemilikan atas tanah. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melarang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan urusan pemerintahan dan juga menekankan pada Best Practice, pelaksanaan CSR mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Rapat yang dihadiri Ketua dan Anggota Komisi XII, Kepala SKK Migas beserta jajaran, General Manager JOB Tomori, perwakilan Kementerian ESDM, dan 14 KKKS menghasilkan draft kesimpulan sementara, salah satunya:
SKK Migas dan KKKS diminta meningkatkan target lifting migas menjadi 605.000 barel oil per day (BOPD) pada tahun 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari JOB Tomori terkait hilangnya SHM warga maupun permintaan pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaksanaan CSR berkelanjutan. (red)

Social Header