Banggai, Sulteng - Kekecewaan tengah dirasakan oleh sejumlah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banggai. Pasalnya, sejak resmi bekerja, para pegawai tersebut baru menerima gaji untuk satu bulan, yakni bulan Oktober 2025, dari total empat bulan yang seharusnya dibayarkan.
Menurut penuturan sumber kepada media ini Kamis (13/11/2025), bahwa sesuai ketentuan administrasi, gaji PPPK seharusnya diterima penuh dari bulan Juli hingga Oktober 2025. Namun, untuk tiga bulan gaji, yakni bulan Juli, Agustus dan September belum dibayarkan.
“Yang baru kami terima hanya gaji bulan Oktober. Untuk tiga bulan sebelumnya, katanya akan dibayarkan bulan November ini,” ungkap salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11/2025).
Sebagian besar PPPK di Banggai merupakan mantan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah daerah sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK.
Karena itu, keterlambatan pembayaran gaji ini menimbulkan kekecewaan mendalam, mengingat mereka telah bertahun-tahun mengabdi dengan penghasilan minim dan berharap status baru membawa kepastian yang lebih baik.
“Kami ini sudah lama mengabdi sejak masih honorer. Saat akhirnya diangkat PPPK, harapannya ada kejelasan soal hak kami. Tapi sekarang malah belum juga jelas,” keluh salah satu pegawai lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen transparansi dan tata kelola keuangan daerah, terutama dalam menjamin kesejahteraan aparatur yang telah berkontribusi lama bagi pelayanan publik.
Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan hak pegawai PPPK dibayarkan sesuai ketentuan tanpa penundaan lebih lanjut. (red)

Social Header