Jakarta - Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan tidak akan menghadiri pemeriksaan polisi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan ‘jemput’ saya,” ujar Eggi saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya publik terkait alasan Eggi menolak memenuhi panggilan resmi penyidik Polda Metro Jaya.
Delapan Tersangka, Dua Klaster, Ijazah Dinyatakan Sah
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan status hukum tersebut dilakukan melalui asesmen bersama para ahli hukum pidana, komunikasi sosial, dan bahasa.
Laporan pencemaran nama baik itu diketahui berasal langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai pelapor.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadhillah.
Klaster kedua: Mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kapolda Asep menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi sah secara hukum, dengan seluruh berkas pendidikan mulai SD hingga kuliah di UGM telah diverifikasi dan diserahkan ke penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Eggi : Belum Ada Surat Panggilan, Tak Akan Hadir Meski Diterima
Eggi menyebut hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.
“Sampai detik ini saya tidak terima surat panggilan. Polisi harus ada surat panggilan demi kepastian hukum,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa meski surat panggilan diterima, ia tetap tidak akan menghadiri pemeriksaan.
“Kalau pun ada, prosedur polisi itu tidak benar. Saya tidak mau datang. Kalau mau, silakan jemput saya. Saya harus ambil sikap,” kata Eggi.
Lima Alasan Eggi Menolak Pemeriksaan
Eggi mengungkapkan lima alasan utama yang menurutnya membuat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara hukum :
1. Hak Imunitas Advokat – Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki imunitas dalam menjalankan tugas profesinya.
“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” ucapnya.
2. Perlindungan Saksi dan Pelapor – Ia menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pelapor, dirinya dilindungi oleh Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Ini undang-undangnya jelas, advokat seharusnya dilindungi, bukan dipidana,” katanya.
3. Amnesti Presiden untuk Gus Nur – Menurut Eggi, pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Gus Nur seharusnya menyelesaikan seluruh perkara hukum terkait isu ijazah Jokowi.
“Kalau Gus Nur sudah diampuni, seharusnya perkara ini selesai. Kok malah saya, pengacaranya, dijadikan tersangka?” ujarnya.
4. Gelar Perkara Tanpa Dokumen Asli – Ia mempersoalkan gelar perkara khusus Polda Metro Jaya yang disebutnya dilakukan tanpa menghadirkan ijazah asli sebagai objek pembahasan.
“Gelar perkara tapi objeknya saja tidak ada. Ini tidak sah. Saya bahkan walkout waktu itu,” tegasnya.
5. Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan – Eggi menuding penetapan dirinya melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, karena dilakukan tanpa proses penyidikan terlebih dahulu.
“Perkap itu jelas, tidak bisa seseorang dijadikan tersangka tanpa penyidikan,” ujarnya.
Kasus Lama, Amnesti dan Polemik Baru
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pertama kali mencuat pada 2022, diawali oleh gugatan perdata Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur).
Keduanya kemudian divonis bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 mencabut pasal larangan penyiaran berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, yang menurut Eggi, membuat tuduhan terhadap dirinya tidak lagi relevan.
Gus Nur kemudian mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding, bebas bersyarat pada April 2025, dan akhirnya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.
“Kalau Gus Nur sudah diampuni, berarti persoalan ini sudah dianggap selesai. Mengapa saya yang hanya menjalankan tugas hukum justru dijadikan tersangka?” tegas Eggi.
Pemeriksaan Berlanjut, Polda : Proses Hukum Tetap Jalan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan bertahap.
Pada Kamis (13/11/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, sementara tersangka lainnya akan dipanggil sesuai jadwal lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden Joko Widodo terkait perkembangan kasus tersebut. (Supriyadi/Korlip)

Social Header