Breaking News

Jadwalkan RDP Sengketa Lahan di Desa Padang, Ketua DPRD Sarifudin Tjatjo : Kami Komitmen Mengawal Aspirasi Rakyat

Luwuk, Sulteng - Surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Banggai terkait sengketa lahan di Desa Padang, Kecamatan Kintom, menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Ketua DPRD Banggai, Sarifudin Tjatjo, SH, memastikan bahwa surat tersebut asli dan resmi.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp oleh media ini, Rabu (12/11/2025), Sarifudin menegaskan bahwa surat bernomor 005/1.2/11262/DPRD tertanggal 10 November 2025 itu diterbitkan setelah DPRD menerima permohonan audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Adat Padang Manyula dan Mahasiswa Banggai.

“Betul, surat tersebut resmi dikeluarkan DPRD. Setelah menerima permohonan dari aliansi, kami langsung disposisikan ke Komisi I untuk ditindaklanjuti melalui forum RDP,” jelas Sarifudin.

RDP dijadwalkan digelar pada Senin, 17 November 2025, Pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Banggai

Sarifudin menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.

“Dalam RDP nanti, kami mengundang Pemerintah Desa Padang, perwakilan aliansi masyarakat, serta instansi teknis yang membidangi pertanahan dan pemerintahan desa. Semua pihak harus duduk bersama dan berbicara terbuka,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa DPRD berkewajiban memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian, tetapi berujung pada solusi.

“DPRD hadir bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memastikan ada tindak lanjut. Aspirasi masyarakat harus dihormati, karena mereka pemilik kedaulatan,” sambungnya.

Sarifudin juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas.

“Kami mohon masyarakat tetap tenang. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama. Kita tunggu hasil RDP nantinya,” tutupnya.

Setelah surat RDP beredar, warganet ramai menanggapi. Banyak komentar menolak jika ada rencana pemindahtanganan lahan tanpa kesepakatan.

Seorang warga di media sosial menyatakan bahwa sepanjang sejarah tidak pernah ada pemerintah desa maupun masyarakat yang menjual lahan yang memiliki nilai historis tanpa musyawarah.

Warga lain menilai bahwa lahan tersebut merupakan warisan leluhur yang dipandang sebagai identitas desa, sehingga tindakan pemindahtanganan tanpa persetujuan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan nilai budaya.

Ada pula komentar yang menegaskan pentingnya memahami aturan agar tidak terjadi salah tafsir mengenai status lahan.

Respons ini menunjukkan bahwa isu sengketa lahan bukan hanya administratif, tetapi menyangkut emosi, sejarah, dan martabat masyarakat setempat.

Dalam konteks pengelolaan lahan dan kewenangan pejabat desa, terdapat sejumlah dasar hukum yang relevan :

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa pelaksanaan hak menguasai negara tidak merugikan hak-hak masyarakat yang bersifat adat sepanjang masih ada.

Pasal 3 menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf c menyebutkan Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Pasal 68 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Desa.

3. Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Tercantum dalam Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.

KUHP Pasal 421 melarang pejabat memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Dasar hukum ini memberi ruang kepada masyarakat untuk mempertanyakan proses pengelolaan lahan dan meminta transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dan lengkap dari Pemerintah Desa Padang maupun instansi teknis terkait status dan kronologi lahan yang dipersoalkan. Kejelasan lebih lanjut diharapkan terungkap melalui RDP yang akan digelar DPRD Banggai pada Senin mendatang. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS