Breaking News

FSPIM Adukan Serangkaian Masalah K3 Pekerja Tambang ke Kemnaker RI

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (DPP FSPIM) melaporkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Senin (17/11/2025).

Pengaduan tersebut diterima oleh pihak Kemnaker melalui dua staf dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

FSPIM menyoroti berbagai masalah yang dinilai mencederai perlindungan K3 di sektor pertambangan, salah satunya kasus tiga pekerja PT QMB yang meninggal dunia pada Maret lalu. Ketiga pekerja tersebut, yang berstatus tenaga kontraktor harian, disebut tidak memperoleh santunan karena perusahaan tidak mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut keterangan dua staf Ditjen Binwasnaker & K3 yang menerima aduan tersebut, perusahaan wajib memenuhi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, tanpa memandang status hubungan kerja.

Selain itu, FSPIM juga melaporkan insiden kebocoran gas di PT QFF serta peristiwa terbaru meninggalnya pekerja PT LSI/BSI akibat tersengat listrik. Serikat buruh meminta pemerintah melakukan langkah tegas untuk menjamin keselamatan kerja serta memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga abai terhadap regulasi K3. (red)

Laporan : Tesar
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS