Banggai, Sulteng - Puluhan pekerja cleaning service dan security di Pasar Baru Simpong, Kabupaten Banggai, kini menghadapi nasib yang tidak menentu. Pasalnya, tiga bulan terakhir sejak September hingga November 2025 para pekerja belum menerima gaji dari pihak ketiga dalam hal ini PT CB, perusahaan yang mengoordinir tenaga kebersihan dan keamanan di kawasan pasar tersebut.
Menurut keterangan sejumlah pekerja, pembayaran gaji terakhir yang mereka terima hanya sebagian dari bulan Agustus 2025. Hingga kini, sisa upah serta gaji bulan-bulan berikutnya belum juga dibayarkan.
“Sudah masuk bulan ketiga kami belum terima gaji. Bulan Agustus pun cuma setengah yang dibayar. Kalau kami menuntut atau mengadu, direktur ancam akan memecat,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, Rabu (5/11/2025).
Dari sumber terpercaya, diketahui bahwa Direktur PT CB berinisial (R) dengan manajer lapangan bernama (A). Jumlah tenaga kerja yang dikelola perusahaan tersebut terdiri dari 12 orang security dan 35 orang cleaning service atau total 47 orang pekerja.
"Mereka mulai bekerja sejak akhir Juni 2025, dengan ruang lingkup tugas meliputi seluruh area Pasar Baru Simpong, termasuk area parkir, los pedagang dan bagian dalam gedung utama", beber sumber.
Namun, menurut penuturan sumber, pihak PT.CB terkesan menghindari para karyawan. Beberapa kali pekerja mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan kepastian pembayaran gaji, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Kami sudah berusaha menghubungi manajemen, tapi mereka seperti menghindar. Tidak ada penjelasan kapan gaji kami akan dibayar,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT CB belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji dan keluhan para pekerja.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 90 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan minimum. Pasal 95 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal perusahaan lalai atau tutup, hak pekerja menjadi utang yang wajib didahulukan pembayarannya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 menegaskan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing) wajib menjamin hak-hak pekerja. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Sejumlah pihak mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai segera turun tangan untuk memediasi permasalahan ini. Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi kontrak kerja sama dengan PT CB sebagai pihak ketiga pengelola tenaga kebersihan dan keamanan di Pasar Baru Simpong.
Apabila keterlambatan pembayaran gaji terus berlanjut, para pekerja berhak mengajukan laporan resmi ke Disnaker Kabupaten Banggai, Inspektorat Daerah serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) untuk meninjau ulang kelayakan kontraktor. (red)

Social Header