Breaking News

JOB Tomori Klarifikasi Pemberitaan Terkait Sertifikat Warga, Tegaskan Tak Ada Sengketa Tanah di Wilayah Operasi

Banggai, Sulawesi Tengah - Menanggapi pemberitaan yang dirilis Onenews.co.id edisi Kamis, 13 November 2025, berjudul “Anggota Komisi XII DPR RI Benianto Tamoreka Desak Kepastian SHM dan Tekankan Pemberdayaan Penduduk Lokal Lingkar Perusahaan Migas,” pihak JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) menyampaikan klarifikasi resmi.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sebanyak 102 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga hilang sejak berdirinya JOB Tomori di Kabupaten Banggai sekitar 12 tahun lalu.

Menanggapi hal itu, JOB Tomori menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan faktual.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Relation Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono, menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pembebasan lahan yang dilakukan oleh JOB Tomori telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan, di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Proses pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme yang sah, transparan, dan melibatkan pihak berwenang sesuai regulasi. JOB Tomori berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan dengan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Visnu dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Visnu menambahkan, untuk lahan yang dibebaskan dalam periode 2009–2023, JOB Tomori bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai telah menyelesaikan seluruh proses pemecahan sertifikat dan menyerahkannya secara langsung kepada warga yang berhak.

“JOB Tomori terus berupaya memenuhi apa yang menjadi hak masyarakat berdasarkan regulasi, termasuk penyelesaian sertifikat hak milik atas lahan yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” jelasnya.

JOB Tomori juga menegaskan bahwa sejak mulai beroperasi hingga tahun 2025, tidak terdapat isu atau sengketa tanah antara perusahaan dengan masyarakat di wilayah kerja Kabupaten Banggai karena semua hak warga sesuai Dokumen yang diterima usai proses pemecahan sudah diserahkan kepada pemiliknya pada 2023.

“Kami pastikan bahwa sejak berdirinya JOB Tomori, tidak ada permasalahan sengketa lahan dengan warga. Semua proses pengadaan tanah dilakukan terbuka dan sesuai hukum, melibatkan pemerintah daerah, BPN serta perwakilan masyarakat,” tegas Visnu.

Pernyataan ini, lanjutnya sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, JOB Tomori menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai serta seluruh masyarakat lingkar operasi atas dukungan dan kerja samanya selama ini.
Dukungan tersebut membuat kegiatan operasi dan produksi migas di wilayah Banggai berjalan aman, lancar, dan kondusif.

“Kerja sama yang baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah menjadi kunci kelancaran operasi kami. Melalui sinergi ini, JOB Tomori dapat terus berkontribusi terhadap pendapatan negara (APBN) maupun daerah (APBD),” ungkap Visnu.

Melalui klarifikasi ini, JOB Tomori berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, serta memahami bahwa setiap kegiatan perusahaan dijalankan dengan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar wilayah operasi.

“Kami berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutup Visnu. (red)

Sumber : Keterangan Resmi JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi
Tanggal Rilis : 13 November 2025
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS