Sulteng - Fenomena tak lazim kerap di temui ditubuh pemerintahan Desa. Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak memiliki dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebuah indikasi bahwa pemerintahan desa berjalan tanpa transparansi, padahal dokumen anggaran adalah sarana kontrol utama atas penggunaan uang negara.
Kepala Desa tidak punya alasan untuk menahan atau menyembunyikan dokumen tersebut. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah mengatur secara eksplisit kewajiban Kades dalam menyediakan, menyerahkan, dan membuka dokumen APBDesa dan LPJ kepada BPD maupun publik.
Dasar Hukum yang Mengikat Keras Kades Soal Kewajiban Memberikan Salinan Dokumen APBDesa dan LPJ ke BPD
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 55 huruf c : “BPD melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.”
"Artinya, tanpa dokumen APBDesa dan LPJ, fungsi ini tidak dapat dijalankan, sehingga Kades menghambat pelaksanaan fungsi BPD".
Pasal 26 ayat (4) huruf f : “Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien.”
"Menutup dokumen APBDesa adalah pelanggaran langsung terhadap prinsip transparansi".
Pasal 27 ayat (2) : “Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada BPD.”
"Tidak menyerahkan LPJ kepada BPD = melanggar kewajiban hukum".
Pasal 28 ayat (1) : “Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenai sanksi administratif.”
Sanksinya (ayat 2) : Teguran tertulis, Penghentian sementara dan Pemberhentian tetap.
2. Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD
Pasal 31 huruf aB: “BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.”
Pasal 32 ayat (1) : “Pemerintah Desa wajib memberikan informasi kepada BPD terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.”
"Menolak memberi APBDesa dan LPJ adalah pelanggaran langsung Permendagri".
3. Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 huruf g : “Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan.”
Pasal 37 ayat (1) : “Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada BPD semesteran dan akhir tahun anggaran.”
"Tidak menyampaikan LPJ = melanggar kewajiban periodik".
4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52 : “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak publik atas informasi publik dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.”
"APBDesa & LPJ adalah dokumen publik, menutupnya berarti pidana".
5. UU Tipikor, Ancaman Pidana Jika Ada Penyimpangan.
Jika penahanan dokumen dilakukan untuk menutupi penyimpangan keuangan :
Pasal 3 UU Tipikor : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara maksimal 20 tahun.”
Pasal 9 UU Tipikor : “Setiap orang yang menyembunyikan dokumen terkait keuangan negara dipidana penjara paling lama 3 tahun.”
"Kades yang menahan APBDesa & LPJ berpotensi dijerat pidana korupsi, jika ditemukan kerugian negara".
Tidak Ada Ruang Abu-Abu : Kades Wajib Buka Dokumen
Jika ada BPD tidak memiliki APBDesa bukan sekadar anomali, tetapi kondisi melawan hukum. Dokumen anggaran bukan aset pribadi Kepala Desa itu adalah dokumen negara yang wajib dibuka untuk pengawasan. Sehingga salinannya wajib ada ditangan BPD.
Kades yang menahan dokumen berarti : Melanggar UU Desa, Melanggar Permendagri, Melanggar UU KIP, Berpotensi terseret UU Tipikor dan Terancam diberhentikan sebelum masa jabatan
Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan Kades merahasiakan APBDesa dari BPD.

Social Header