Jakarta - Perdebatan mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) kembali memanas. Laksamana Sukardi menyebut istilah “Whoosh” kini justru menjadi simbol dari tumpang tindihnya masalah, mulai dari pembengkakan anggaran hingga tata kelola yang dinilai amburadul.
Proyek yang awalnya diproyeksikan menelan biaya US$ 6 miliar, kini membengkak menjadi US$ 7,3 miliar, atau naik sekitar 22 persen. Menurut Sukardi, lonjakan sebesar itu tidak dapat dianggap wajar karena standar cost overrun maksimal untuk proyek sebesar ini mestinya hanya sekitar 5 persen. Kondisi itu memicu dugaan bahwa terdapat rekayasa dan penambahan biaya yang tidak semestinya sejak tahap perencanaan.
Konstruksi Rumit, Pembebasan Lahan Molor
Lebih dari 62 persen lintasan KCJB dibangun melalui viaduk, terowongan, dan jembatan—pilihan jalur yang dinilai tidak mempertimbangkan kompleksitas konstruksi. Hal ini menyebabkan tingginya risiko keterlambatan dan pembengkakan biaya.
Di sisi lain, pembebasan lahan menjadi sumber masalah berikutnya. Data yang diperoleh menunjukkan biaya pembebasan lahan mencapai US$ 584 juta atau sekitar Rp 9,7 triliun, setara 8 persen dari total biaya proyek. Keterlambatan pembebasan lahan memicu kenaikan interest during construction hingga US$ 876 juta (Rp 14,6 triliun).
Sukardi menilai wajar muncul kecurigaan adanya praktik korupsi atau peran middle man dalam proses pembebasan tanah. Ia bahkan menyinggung kawasan Halim Perdana Kusuma yang sejak awal menyimpan banyak tanda tanya, termasuk soal penggunaan lahan negara yang tidak pernah jelas pelaporannya untuk kas nasional.
Audit Tak Kunjung Jelas
Menurut Sukardi, kondisi semacam ini semestinya mendorong BPK dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil audit—atau bahkan tanda-tanda bahwa audit tersebut benar-benar berjalan.
Pinjaman dan Tanggung Jawab yang Dipertanyakan
Dengan skema saham 60 persen BUMN Indonesia dan 40 persen perusahaan China, proyek KCJB awalnya menggunakan pola business to business (B2B) sehingga pemerintah tidak wajib menjamin utang tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk menanggung utang KCJB. Namun pernyataan itu kontras dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan siap mengambil alih tanggung jawab KCJB—sekaligus menyelesaikan persoalan utang yang terus membesar.
Kini utang KCJB ke China Development Bank mencapai sekitar US$ 5,5 miliar, termasuk tambahan pinjaman US$ 2,73 miliar akibat pembengkakan biaya.
B2B Berubah Jadi G2G
Persoalan makin rumit setelah pada 2023 pemerintah menerbitkan surat jaminan negara terhadap pinjaman KCJB, yang secara praktis mengubah skema dari B2B menjadi G2G (Government to Government). Artinya, risiko keuangan kini secara tidak langsung ditanggung negara.
Hal inilah yang menimbulkan kontradiksi, bagaimana mungkin Menkeu menolak membayar utang yang sebelumnya telah dijamin oleh pemerintah ?
Pertanyaan publik pun menyeruak :
- Apakah Menkeu benar tidak memahami beban jaminan yang telah disetujui pejabat sebelumnya ?
- Atau pernyataannya hanya upaya membangun citra di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan?
- Atau justru menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara Menkeu dan Presiden dalam memahami struktur utang KCJB ?
Sukardi memperingatkan bahwa sikap saling lempar tanggung jawab hanya akan membuat persoalan makin keruh, sementara proyek KCJB terus menjadi beban finansial bagi negara.
By : Jacob Ereste (13/11/2025)

Social Header